Surat Laporan Ke Kantor Sekretariat MADN oleh Koalisi Ormas Dayak Kalteng Yang Menolak TBBR Terpaksa Dihentikan.
Jakarta, detikborneo.com – Surat Laporan Koalisi Ormas Dayak Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Ducun H. Umar dan rombongan kepada Presiden MADN pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 yang diterima oleh Andersius Namsi, Wakil Presiden MADN Bidang Internal terpaksa gagal di proses.
Keadaan ini mungkin membuat kalangan masyarakat adat Dayak pasti bertanya-tanya apa penyebabnya?
Baca : TBBR Beradat, Koalisi Ormas Dayak Kalteng Tantang Di Selesaikan Secara
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) merupakan Ormas Tertinggi Masyarakat Adat Dayak saat ini yang ada di lima Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan dan di luar pulau ada DAD DKI Jakarta serta sudah ada juga di Provinsi lainnya.
Unjuk rasa damai oleh Ormas Dayak yang menolak TBBR di Bumi Tambun Bungai pada bulan November yang lalu sempat menjadi viral di medsos sehingga pihak TBBR Kalteng saat ini melaporkan Koalisi Ormas Dayak kepihak Polda Kalteng dan Mabes Polri.
Baca: Cornelis: “Kasus Penolakan TBBR Di Kalteng Cari Aktor Intelektualnya”
Pemda Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah melakukan rapat internal dengan Forkopimda sehingga diputuskan untuk diselesaikan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) secara kearifan lokal adat istiadat Dayak. Proses penyelesaian adat sendiri bisa dilaksankan jika kedua belah pihak yang bertikai bersedia untuk didamaikan secara kerifan lokal Dayak.
Baca juga: TBBR Ditolak 18 Alasan Tidak Boleh Berada Di Kalteng oleh Koalisi Ormas Dayak
Karena DAD PROVINSI KALTENG Baru pemilihan Ketua Umum dan struktur pengurusnya belum dilantik maka Koalisi Ormas Dayak Kalteng membuat surat laporan ke Presiden MADN di Kantor Sekretariat Jakarta. Surat laporan ditembuskan ke: Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Mendagri RI, Menhankam RI, Kepala Staf Presiden (KSP) RI, Panglima TNI, Kaplori, Pangdam Tanjung Pura, Gubernur Provinsi Kalteng, Gubernur Provinsi Kalbar, Kapolda Kalteng, Kapolda Kalbar, Danrem 102/ Panju Panjung, Ketua Dept. Adat Istiadat, Hukum Adat dan Mertahanan Adat MADN (Sebagi laporan), Ketua Dept. Kebudayaan dan Pariwisata MADN (Sebagai Laporan), Ketua Dept, Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan SDM MADN (Sebagai Laporan), Ketua Lembaga Bantuan Hukum MADN (Sebagai Laporan), Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng (Sebagai Laporan), Ketua Umum DAD Provinsi Kalbar, Kaban Kesabangpol Prov. Kalteng (sebagai laporan) dan Kaban Kesabangpol Prov. Kalbar (sebagai laporan).
Menanggapi keadaan yang terjadi dan terhadap Surat Laporan Koalisi Ormas Dayak Kalteng ke Kantor Sekretariat MADN maka Timotius Sipur, Kepala Kantor Sekretariat MADN pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 menyampaikan Pres Conprence diantaranya:
- Wakil Presiden MADN sudah melakukan komunikasi Internal dengan Ketua Umum TBBR, Bapak Agustinus, S.Pd. Komunikasi sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu:
Pertama, Rabu, 15 Desember 2021.
Kedua, Senin, 20 Desember 2021. - Dari hasil pembicaraan selama dua kali:
Pertama, TBBR menghormati niat baik MADN untuk membantu memediasi atas laporan Koalisi Ormas Dayak Kalimantan Tengah yang menolak TBBR di Kalteng.
Kedua, TBBR berpandangan bahwa ORMAS TBBR memiliki legalitas yang sah secara hukum dari Negara, maka TBBR akan menyelesaikan proses permasalahan tersebut di ranah Hukum Negara.
Baca: Cornelis: “Kasus Penolakan TBBR Di Kalteng Cari Aktor Intelektualnya”
Ketiga, Dari hasil keputusan pembicaraan tersebut, maka Laporan Koalisi Ormas Dayak Kalimantan Tengah ini disadari tidak bisa dilanjutkan ke rapat pengurus Inti MADN.
Keempat, Jika kedua belah pihak berkeinginan untuk diselesaikan oleh MADN, maka kantor Sekretariat MADN siap memfasilitasi kedua belah pihak.
Vidio: https://youtu.be/XuoFkDU5MBM
Demikian kami sampaikan
Adil ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata. Arus…Arus…Arus…
Pres Conprence disampaikan langsung di Kantor Sekretariat MADN Jakarta setelah rapat internal dengan Wapres MADN., ujar Timotius. (bajare007).