TANGERANG, BERSAHAJANEWS.COM -Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Syafrudin mengakui bahwa pelayanan publik terkait cetak KTP Elektronik (KTPel) di wilayah Kabupaten Tangerang masih belum optimal karena masih terdapat kendala teknis dan pelaksana tugas di lapangan.
“Banyak mesin cetak e-KTP yang ditempatkan di Kecamatan rusak dan hingga kini belum diperbaiki dan belum ada pengadaan untuk penggantinya sehingga pencetakan hanya bisa dilakukan di tingkat dinas Kabupaten Tangerang,” ungkap Syafrudin saat diwawancarai wartawan melalui telepon whatsapp call pada Selasa (22/2/2022).
Selain masalah mesin cetak, keterbatasan jumlah SDM yang dimiliki oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga tidak berimbang dengan kebutuhan di lapangan. Juga keterbatasan jumlah blanko yang tersedia.
“Disdukcapil hanya punya satu orang SDM yang ditugaskan di setiap kantor kecamatan. Jadi untuk melakukan pelayanan optimal masih belum bisa dipenuhi karena setiap kecamatan treatmennya berbeda-beda,” ungkapnya.
Saat ini pelayanan perekaman data e-KTP prosesnya sudah bisa dilaksanakan di kantor kecamatan terdekat dengan mengikuti prosedur yang lebih singkat karena cukup melampirkan kartu keluarga, ijazah dan pengantar dari RT dan RW di lingkungan masing-masing bahkan tanpa surat pengantar juga bisa dilakukan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, wartawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada kendala dalam pengurusan e-KTP yakni pencetakan kartu e-KTP yang waktunya bisa lebih dari sebulan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Untuk membuktikan laporan tersebut, wartawan melakukan praktik pengurusan langsung e-KTP di kecamatan tersebut.
Pada 25 Januari 2022 lalu, wartawan membawa anaknya yang genap berusia 17 tahun menuju Kantor Kecamatan Rajeg untuk mengurus perekaman data e-KTP oleh petugas. Dalam proses pelayanan perekaman tidak ditemukan kendala sehingga berjalan lancar.
Namun untuk mendapatkan hasil cetak kartu e-KTP hampir sebulan ternyata masih belum ada kejelasan. Saat ditanyakan kepada pihak kecamatan jawabannya adalah belum dicetak dari Dinas Dukcapil Kabupaten.
Dalam waktu tiga minggu sudah tiga kali bolak-balik ke kantor kecamatan masih mendapatkan jawaban yang sama. Sehingga akhirnya wartawan berinisiatif bertemu langsung pihak terkait yakni Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Rajeg Ahmad Sobari untuk menanyakan perihal status pencetakan KTPel yang berlarut-larut.
“Tidak ada pak nomor pengaduan onlinenya, nanti bisa disampaikan screenshot bukti pendaftaran cetak KTPel yang didapat dari Nomor Whatsapp Layanan Cetak e-KTPnya saja kami sampaikan pada pihak terkait,” ujar Sobari di kantor kecamatan didampingi operator perekaman disdukcapil Dede saat ditanya oleh wartawan.
Tak ingin masalah tersebut berlarut-larut, akhirnya wartawan langsung menemui Camat Rajeg Ahmad Patoni untuk menyampaikan temuan dan kendala di lapangan terkait pelayanan publik khususnya pengurusan e-KTP.
Berikut ini beberapa temuan dari hasil investigasi dan pengamatan di lapangan yakni:
Kantor Kecamatan Rajeg tidak terpasang papan informasi nomor pengaduan pelayanan publik.
Sebagian warga yang mengalami kendala harus bertanya kepada petugas dan akan menerima respon yang berbeda-beda. Hal tersebut akan membuka peluang bagi petugas secara subjektif merespon setiap laporan. Sehingga rawan pungli.
Dalam pelayanan daring via whatsapp untuk cetak e-KTP setelah proses perekaman data tidak disampaikan informasi mengenai kontak customer care dan status pelayanan sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi kepastian cetak maupun status pelayanannya.
“Kalau ada temuan petugas kami menerima imbalan saat melaksanakan tugas pelayanan publik, dengan tegas saya akan proses sesuai hukum yang berlaku. Namun, kami mengakui masih ada kendala dilapangan dalam hal pelayanan pengurusan e-KTP kami minta maaf kepada masyarakat atas hal tersebut, dan kami akan segera memperbaiki pelayanan sesuai aturan,” ujar Ahmad Patoni saat diwawancarai wartawan di Kantor Kecamatan Rajeg pada Rabu (23/2/2022) pagi.
Saat dilakukan sidak bersama Camat Rajeg Ahmad Patoni di ruang pelayanan publik memang ditemukan secara fakta tidak ada nomor pengaduan masyarakat terpampang disana. Hanya terdapat kotak pengaduan dan saran yang terbuat dari akrilik dalam keadaan kosong.
Jika merujuk pada undang-undang tentang pelayanan publik yakni UU No 25 Tahun 2009 telah memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Bahwa lama pelayanan publik adalah 14 hari. Jika waktu pelayanan melebihi batas yang telah diatur oleh undang-undang masyarakat bisa melaporkan pada pihak terkait.*(Is/Rd)