
Singkawang detikborneo.com – Ambruknya fasilitas publik berupa turap sepanjang kurang lebih 40 meter di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang, menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kerusakan infrastruktur biasa. Kerusakan konstruksi beton yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan sungai tanpa koordinasi oleh seorang pengusaha lokal berinisial A harus diusut secara menyeluruh.
Tidak hanya menyangkut kerusakan aset daerah, persoalan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun ketentuan perundang-undangan sektoral.
Dikutip dari pemberitaan Pontianak Post, Rabu, 30 Agustus 2023, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Singkawang saat itu, Arinta Kamesywara, pernah memberikan penjelasan mengenai kerusakan turap tersebut. Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa turap sepanjang kurang lebih 40 meter mengalami kerusakan akibat pekerjaan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial A.
Arinta Kamesywara mengatakan bahwa dirinya sebagai bagian dari pemerintah menilai positif kegiatan normalisasi sungai yang dilakukan pengusaha tersebut. Namun, persoalannya adalah aktivitas pengerukan menggunakan alat berat itu dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah sehingga mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan, yakni robohnya sebagian turap.
Menurut Arinta, seharusnya pengusaha tersebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah agar pelaksanaan normalisasi sungai dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap infrastruktur yang sudah dibangun.Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas normalisasi dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator di pinggir turap untuk mengeruk lumpur yang berada di sungai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan bahwa turap di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang, yang mengalami kerusakan tersebut akan segera diperbaiki menggunakan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita lagi mencarikan uangnya untuk perbaikannya,” ujar Iskandar Zulkarnaen, Sabtu, 31 Oktober 2026, saat ditanya mengenai kerusakan turap di sela-sela mendampingi kegiatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Pantai Kura-Kura, Kabupaten Bengkayang.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah harus kembali mencari dan mengalokasikan anggaran APBD untuk memperbaiki fasilitas publik yang berdasarkan pemberitaan sebelumnya diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan oleh pengusaha berinisial A. Senin, 2 November 2026.
Menurut Herman Hofi, pemerintah jangan hanya berfokus mencari anggaran untuk memperbaiki turap, tetapi harus terlebih dahulu memastikan penyebab kerusakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Saya mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat yang mengatakan sedang mencari anggaran untuk memperbaiki turap Pasar Alianyang. Pertanyaannya, mengapa pemerintah yang harus kembali mencari uang untuk memperbaiki kerusakan tersebut?,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dan pemberitaan sebelumnya kerusakan turap diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat oleh pengusaha berinisial A, maka persoalan tanggung jawab pihak yang melakukan aktivitas tersebut harus ditelusuri terlebih dahulu. Ia bahkan mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat benar-benar telah melihat dan memahami persoalan sesungguhnya di balik ambruknya turap tersebut.
“Apakah Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat tidak melihat persoalan sesungguhnya di balik ambruknya turap tersebut? Mengapa yang pertama kali disampaikan justru sedang mencari uang untuk perbaikan? Bagaimana dengan penyebab awal kerusakan itu? Bagaimana dengan pihak yang diduga melakukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tanpa koordinasi dengan pemerintah? Apakah persoalan tersebut sudah ditelusuri secara serius?,” kritiknya.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi kerusakan bangunan dan kebutuhan anggaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan aktivitas pengerukan yang menyebabkan rusaknya infrastruktur publik serta tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, apabila aktivitas pengerukan tersebut terbukti dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian, maka pihak yang bertanggung jawab tidak boleh lepas dari konsekuensi hukum. Persoalan ini dapat dikaji melalui Pasal 1365 KUHP Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta ketentuan pidana mengenai perusakan barang dalam KUHP sesuai unsur dan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, aparat penegak hukum juga perlu mengkaji ketentuan Pasal 170 KUHP. Sementara dugaan perusakan barang dapat ditelusuri melalui ketentuan Pasal 406 KUHP lama, dengan tetap memperhatikan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran terkait kerusakan prasarana sumber daya air maupun kegiatan pada sumber air tanpa izin.
Tidak hanya itu, aktivitas pengerukan yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan juga harus diperiksa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta ketentuan perubahannya. Ketentuan Pasal 69 mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, sedangkan Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian lingkungan terpenuhi.
Lebih lanjut, Herman Hofi menyoroti tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang dalam melindungi aset daerah. Ia mengingatkan bahwa turap tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah sehingga kerusakannya tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban oleh yang merusak mau sengaja atau pun tidak sengaja.
Menurutnya, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3), menjadi salah satu dasar penting dalam penyelesaian kerugian negara atau daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melanggar hukum maupun kelalaian harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemprov Kalbar memang harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan pedagang dengan segera melakukan perbaikan turap. Apabila penggunaan APBD memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat mengambil langkah perbaikan. Tetapi jangan sampai pemerintah menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki kerusakan, sementara pihak yang terbukti menjadi penyebabnya justru lepas dari tanggung jawab. Pemerintah wajib menelusuri kerugian dan menuntut penggantian kepada pihak yang bertanggung jawab melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran terhadap potensi kerugian keuangan daerah. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan sampai pengusaha yang diduga menyebabkan kerusakan tidak dimintai pertanggungjawaban, sementara pemerintah justru mengeluarkan anggaran daerah untuk menutup kerugian tersebut. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Jangan hanya berani mengeluarkan anggaran, tetapi tidak berani menelusuri dan menuntut pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan,” ujarnya.
Herman juga menegaskan bahwa masyarakat Kota Singkawang yang memiliki bukti atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana harus dihormati sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yakni UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981.
Sementara itu, Praktisi Hukum Singkawang, Ridha Wahyudi, S.H., turut angkat bicara terkait ambruknya turap sepanjang kurang lebih 40 meter di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang. Ia meminta Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti dan memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum, terlebih persoalan tersebut menyangkut kerusakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat.
“Apakah Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang tidak punya nyali untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada pengusaha berinisial A tersebut? Mengapa persoalan ini terkesan belum mendapatkan penanganan yang jelas? Kalau memang ada dugaan aktivitas pengerukan tanpa koordinasi yang mengakibatkan ambruknya turap, mengapa pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak diperiksa untuk dimintai keterangan?” kritiknya.
Ia juga menegaskan, jangan hanya berani ketika masyarakat kecil yang melakukan kesalahan, tetapi ketika berhadapan dengan pengusaha atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi justru terlihat ragu-ragu. Hukum itu berlaku untuk semua orang, bukan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Kalau masyarakat kecil bisa dipanggil, diperiksa, bahkan diproses ketika diduga melakukan pelanggaran, lalu mengapa pihak pengusaha yang diduga berkaitan dengan kerusakan fasilitas publik tidak mendapatkan perlakuan penegakan hukum yang sama?.
Selain itu, ia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menyikapi dugaan perusakan aset daerah.
“Giliran masyarakat kecil melakukan perusakan aset pemerintah, pemerintah cepat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), giliran pengusaha yang diduga melakukan perusakan fasilitas publik, pemerintah justru bungkam sampai saat ini. Mengapa pemerintah ada perbedaan sikap seperti ini? Apakah penegakan hukum hanya berani dilakukan terhadap masyarakat kecil, sementara ketika menyangkut pengusaha pemerintah justru terkesan diam?.
Lebih lanjut, Ridha mendesak agar dilakukan penelusuran terhadap kronologi pengerukan, pihak yang memberikan perintah, izin atau koordinasi kegiatan, serta hubungan aktivitas tersebut dengan ambruknya turap sepanjang kurang lebih 40 meter.
“Jangan menunggu persoalan ini menjadi semakin besar baru aparat bergerak. Periksa fakta-faktanya, kumpulkan bukti, mintai keterangan pihak-pihak terkait, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat kerusakan fasilitas publik tidak mendapatkan kejelasan penanganan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jangan ada kesan hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pengusaha. Jangan sampai turap sudah ambruk, APBD kembali dikeluarkan untuk memperbaiki, tetapi siapa yang bertanggung jawab tidak pernah diperiksa secara serius.
Polres dan Kejaksaan harus menjawab persoalan ini melalui tindakan nyata, bukan sekadar diam saja Selain itu, saya menantang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang untuk tidak hanya sibuk mencari anggaran perbaikan, tetapi segera mengambil langkah nyata dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Jangan menunggu masyarakat terus mendesak baru pemerintah bergerak.
“Jika memang terdapat dugaan aktivitas pengerukan tanpa koordinasi yang berkaitan dengan ambruknya turap, pemerintah harus berani membuka persoalan ini secara terang-benderang dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi aset daerah seharusnya memiliki inisiatif untuk memastikan dugaan kerusakan fasilitas publik tersebut ditindaklanjuti secara hukum. Laporan kepada aparat penegak hukum penting agar penyebab kerusakan, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan daerah dapat diperiksa secara objektif.
“Jangan sampai turap sepanjang kurang lebih 40 meter ambruk, kemudian uang rakyat kembali dikeluarkan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak pernah jelas. Jangan sampai pemerintah hanya sibuk mencari anggaran, melakukan perbaikan, lalu persoalan penyebab kerusakan dilupakan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah melindungi aset publik dan bagaimana pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Herman Hofi meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang duduk bersama untuk memastikan penyebab kerusakan, menelusuri status aset, melakukan pemeriksaan teknis, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Ini bukan sekadar persoalan memperbaiki turap. Ini menyangkut tanggung jawab hukum, perlindungan aset daerah, dan penggunaan uang rakyat. Jangan sampai kepentingan bisnis seseorang mengakibatkan fasilitas publik rusak, tetapi masyarakat dan pemerintah justru harus menanggung seluruh biaya perbaikannya. Aset daerah wajib dilindungi, keuangan daerah wajib dijaga, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya!,” Pungkasnya.
“Jangan sampai pengusaha yang diduga menyebabkan kerusakan tidak dimintai pertanggungjawaban, sementara pemerintah justru mengeluarkan anggaran daerah untuk menutup kerugian tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aset daerah rusak, uang rakyat kembali dikeluarkan, tetapi siapa yang bertanggung jawab tidak pernah mendapatkan kejelasan. Pemerintah harus transparan dan memastikan proses pemulihan kerugian dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ambruknya turap Pasar Alianyang harus menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan publik. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat mengalami kerusakan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya justru tidak jelas.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” tutupnya. (Red/Rin)





