
Sepaku Nusantara, detikborneo.com – Kasus pengeroyokan terhadap anak Kepala Adat Besar Dayak Paser kini justru berbalik arah. Setelah enam karyawan towing diduga mengeroyok seorang pemuda anak kepala adat, kini kepala adat bersama para pemangku adat malah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh Nursam, pemilik usaha towing tempat enam karyawan yang diduga melakukan pengeroyokan itu bekerja. Dalam laporan itu, kepala adat dan para pemangku adat disangkakan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pengacara Turun Tangan: Siap Kawal Laporan Nursam di Polda Kaltim
Menanggapi laporan tersebut, Seven Jon, S.H., M.H bersama tim dari Kantor Hukum Mandau Nusantara langsung menyatakan siap mengawal Kepala Adat Besar Dayak Paser dan para pemangku adat yang dipanggil oleh Polda Kalimantan Timur pada 17 Maret 2026 atas lapora. Nursam.
Menurutnya, laporan yang diajukan terhadap kepala adat tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa kasus ini bermula dari pengeroyokan terhadap anak kepala adat yang sebelumnya telah disidangkan melalui sidang adat.
“Kami siap menghadapi laporan ini secara hukum. Jangan sampai penegakan hukum adat justru dipelintir menjadi dugaan pemerasan,” tegas Seven Jon, S.H., M.H.

Sanksi Adat Dipersoalkan, Kepala Adat Justru Dipanggil Polisi
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang merupakan anak kepala adat Dayak Paser di wilayah Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sidang adat kemudian digelar dan menjatuhkan sanksi adat kepada para pelaku. Namun, setelah sanksi adat dijatuhkan, pihak bos towing justru melaporkan kepala adat dan para pemangku adat ke Polda Kalimantan Timur dengan sangkaan pemerasan dan pengancaman.
Situasi ini memicu reaksi keras masyarakat adat, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga adat.
Kasus Dianggap Ujian Besar Pengakuan Hukum Adat
Seven Jon, S.H., M.H menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara serius, karena kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum biasa, tetapi juga menyangkut kehormatan lembaga adat Dayak.
“Ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Ini menyangkut penghormatan terhadap hukum adat yang sudah diakui negara. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Dayak Paser dan dinilai sebagai ujian besar terhadap pengakuan hukum adat di Indonesia.
Kalaupun ada Laporan dari Nursam selaku pemilik Towing, tidak serta merta bahwa laporan tersebut bisa masuk dalam Tindak pidana seperti yang dituduhkan, karena perlu penyelidikan secara jeli dan benar agar pemangku Adat tidak terkesan menjadi pelaku kriminal, tambah Jon.
Sidang Adat yang mereka lakukan ketika legal standing nya sudah diakui Adat maka sah secara Adat apa yang mereka lakukan dalam memutuskan sanksi Adat, dan proses Adat tersebut harus dilakukan sampai tuntas sehingga tidak menjadi persoalan lagi dibelakang hari. (Bajare007)





