
Pontianak, detikborneo.com – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menegaskan kerasnya konsekuensi hukum bagi pejabat birokrasi daerah, namun di sisi lain memperlihatkan batas tanggung jawab pidana kepala daerah dalam kebijakan pemerintahan.
Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga pejabat inti Pemerintah Kota Singkawang terkait perkara korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemkot Singkawang.

Meski kebijakan tersebut terjadi dalam lingkup pemerintahan Kota Singkawang, Wali Kota Singkawang Thjai Chiu Mie tidak dinyatakan bertanggung jawab secara pidana dan tidak didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Birokrasi Jadi Titik Berat Pertanggungjawaban
Majelis hakim menyatakan Sumastro, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dua pejabat teknis lainnya, yakni Widatoto (Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Kepala Bapenda), masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda yang sama.

Putusan ini menempatkan struktur birokrasi teknis sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, meskipun kebijakan retribusi tersebut berada dalam kerangka pengelolaan aset daerah.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun tidak menemukan fakta adanya niat memperkaya diri secara langsung.
Kuasa Hukum Buka Peluang Upaya Lanjutan
Penasihat hukum para terdakwa, Fahrulrazi, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dengan sikap hormat.
“Dalam perkara ini, yang terjadi adalah kesalahan dalam kebijakan dan pelaksanaan administrasi. Tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, tim penasihat hukum masih akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum dan mekanisme pengembalian kerugian negara.
Negara Rugi Rp3,14 Miliar
Kasus ini bermula dari pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Baca juga: Martin Billa Usul Festival Budaya Nusantara Digelar Rutin, Gaungkan IKN ke Dunia
Audit BPKP Kalimantan Barat mencatat kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar.
Putusan ini menambah daftar panjang perkara korupsi daerah yang menempatkan pejabat birokrasi sebagai pihak yang paling rentan secara hukum, sekaligus membuka diskursus publik tentang batas tanggung jawab pidana kepala daerah terhadap kebijakan yang dijalankan jajarannya. (Bajare007)





