27 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaWarga Kalideres Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis di Citra 7

    Warga Kalideres Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis di Citra 7

    Jakarta, detikborneo.com – Pemerintah terus mendorong masyarakat Jakarta untuk uji emisi kendaraan.

    Bahkan pemerintah terus bekerjasama dengan instansi guna mendorong masyarakat Jakarta peduli akan pentingnya menjaga kualitas udara Jakarta dengan polusi kendaraan.

    Program pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke masyarakat. Salah satunya di Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.

    IMG 20240529 110600 633 scaled

    BACA JUGA :Sijago Merah Melahap 3 Petak Kontrakan Warga di Kp Bulak Teko Kalideres Jakarta Barat

    Terlihat di Kelurahan Kalideres Jakarta Barat pada Rabu 29/5/2024 di Gedung Pertemuan Citra 7.

    Masyarakat yang berada di sekitar ini antusias mengikuti uji emisi gratis ini.

    Lurah Kalideres Ian Imanudin  mendukung program ini, ia mendorong masyarakat nya supaya mengikuti uji emisi yang diadakan, terlebih kesempatan ini program gratis dari dinas LH yang kerjasama dengan kelurahan, program pemerintah dalam rangka perbaiki kualitas udara Jakarta.

    “Memang ini program pemerintah, dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta. Salah satunya dengan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lulus disarankan untuk ke bengkel memperbaiki kendaraan supaya rendah emisinya” terang Ian kepada wartawan.

    IMG 20240529 WA0102

    Uji emisi ini sangatlah mudah dan tergolong cepat. Team detikborneo.com berkesempatan untuk mengikuti program ini. Ketika datang, petugas langsung cepat melayani dan melakukan pengecekan, setelah itu hasil nya keluar. Kemudian kita dapat melihat atau mendownload https://ejiemisi.jakarta.go.id hasil nya bisa di lihat di alamat tersebut.

    BACA JUGA :Lasarus Ketua Komisi V DPR RI Rela Mundur Demi Dapat Tiket Calon Gubernur Kalbar

    Polusi udara yang semakin memburuk salah satu sebabnya adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, khususnya wilayah DKI Jakarta.

    Diketahui uji emisi ini merupakan penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. (Rd)

     

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita