Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.
Adapun aturan soal penggunaan masker ini ada di Pasal 4 Pergub itu
Berikut ini bunyi utuh aturan tersebut: baca lengkap https://news.detik.com/berita/d-5010630/anies-keluarkan-pergub-warga-keluar-tak-bermasker-didenda-rp-250-ribu
Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)