25.7 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedYakobus Kumis Sekjen MADN Menghimbau Seluruh DAD, Ormas Dayak Dan Masyarakat Mengirimkan...

    Yakobus Kumis Sekjen MADN Menghimbau Seluruh DAD, Ormas Dayak Dan Masyarakat Mengirimkan Ucapan Ke Kantor Polri.

    IMG 20220201 WA0017

    Yakobus Kumis Sekjen MADN Menghimbau Seluruh DAD, Ormas Dayak Dan Masyarakat Mengirimkan Kembang Ucapan Ke Mabes Polri

    Jakarta, detikborneo.com -Setelah melewati proses pemeriksaan saudara EM dari tadi pagi hingga menjelang sore oleh Penyidik Mabes Polri maka pada sore jam 18.30 Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Karopenmas Div. Humas Polri menyampaikan konferensi Pers di Mabes Polri: Bahwa setelah pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan beberapa bukti dan 55 orang saksi & ahli, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka.

    Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

    Kemudian dijuntokan juga di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juga dijuntokan pasal 15 undang-undang No 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana dan juga dijuntokan pasal 156 KUHP.

    Setelah sudara EM ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penangkapan serta penahanan guna alasan subjektif dan obyektif.

    Alasan subjek dikhawatirkan EM melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali.

    Alasan obyektif ancaman diterapkan terhadap tersangka EM ancaman penjara diatas 5 Tahun, kata Ramadhan.

    Atas penangkapan dan penahanan atas saudara EM oleh Polri pada tanggal 31 Januari 2022, Yakobus Kumis Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengapresiasi gerak cepat Polri telah menetapkan tersangka.

    Guna mendukung kerja keras Polri atas kerasnya Yakobus Kumis membuat rilis untuk himbauan kepada Masyarakat Adat Dayak, DAD, Ormas Dayak dan Masyarakat luas mengirimkan karangan bunga di Mabes Polri.

    Berikut rilis yang disampaikan oleh Yakobus Kumis Sekjen MADN dan Juru bicara yang ditunjuk oleh Presiden MADN untuk memberikan informasi terhadap kasus saudara EM.

    Kepada Yth:

    1. Ketua Umum DAD Provinsi se-Indonesia
    2. Ketua Umum Ormas Dayak Tingkat Nasional.
    3. Perkumpulan, Ikatan, LSM Dayak se-Kalimantan

    Di. Tempat.

    Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Arus..Arus..Arus..

    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan telah di tahannya saudara Edy Mulyadi dan ditetapkan sebagai tersangka atas Ujaran Kebencian dan SARA oleh Mabes Polri pada hari ini Senin, 31 Januari 2022 maka sebagai apresiasi atas kinerja dan tindakan cepat pihak Kepolisian, di mohon kepada DAD, Ormas Dayak, Perkumpulan/Ikatan Dayak, LSM Dayak untuk membuat Karangan Bunga atau Pamplet atau Baliho ucapan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia.

    Karangan Bunga/Pamplet//Baliho di buat di masing-masing tingkat kepengurusan dan di sampaikan Kepada Mabes Polri yang berada di Jakarta, dan di luar Jakarta di Polda, Polres/Polresta sesuai tingkatan masing-masing.

    Demikian himbauan ini disampaikan atas persatuan, solidaritas dan perjuangannya di ucapkan terima kasih.

    Jakarta, 31 Jan 2022
    Sekjen MADN
    Drs. Yakobus Kumis, MH

    Tembusan: Kepada Yth Presiden MADN sebagai laporan.

    IMG 20220201 WA0004

    Dari pantauan media ini karangan bunga sudah mengalir banyak dipajang di depan Kantor Mabes Polri, diantaranya dari: LBH MADN, DAD DKI Jakarta, Persaudaraan Pecinta NKRI, Pecinta NKRI, Masyarakat Cinta, Indonesia, KPMH, Masyarakat Anti Hoax dan Dari Masyarakat Yang Bertoleransi. Kemungkin hari ini kembang ucapan akan terus mengalir disemua Kantor Polsek, Polres Dan Polda serta di Mabes Polri. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita