24.7 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaLipinus Lifkoi Vantar, SH, M.Hum Pengacara Senior Dayak Mendukung MADN Menerbitkan Kitab...

    Lipinus Lifkoi Vantar, SH, M.Hum Pengacara Senior Dayak Mendukung MADN Menerbitkan Kitab Hukum Adat Dayak (KHAD) Sesuai Sub Sukunya

    IMG 20230608 WA0004

    Pontianak, detikborneo.com -Dalam rangka menyambut Ibukota Nusantara yang begitu masiv dalam tahapan pembangunannya menjadikan Penajam Paser Utara yang menjadi lokasi atas berdirinya Istana Negara dan komplek pemerintahan menjadikan tujuan kedatangan para pekerja dan pegawai instansi terkait serta turis lokal dan mancanegara.

    Hal ini menambah dinamika kehidupan masyarakat yang sarat akan terjadi multi perilaku yang akan muncul taatkala hadir dalam lingkup masyarakat yang majemuk.

    IMG 20230608 WA0007 1

    “Penting adanya peraturan atau hukum dan norma adat untuk diwujudkan dalam satu buku sebagai landasan dan pegangan bersama apa yang menjadi kaidah serta pedoman bersama agar tidak ada kesan diluar hukum adat dan sanksi adat Dayak berobah-robah tidak ada kepastian sehingga tidak ada lagi stigma Jual Beli Hukum Adat” ucapnya.

    Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi – sanksi. Hukum adalah sesuatu yg berkaitan erat dengan kehidupan manusia pada masyarakat adat yang merujuk pada sistem baku terjadi turun temurun dalam kelompok wilayah masyarakat hukum adat, yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegak hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia di batasi oleh hukum dalam konteks Hukum Adat Dayak, katanya.

    IMG 20230608 WA0008

    Untuk mengimbangi akan kehadiran masyarakat luar ditanah Kalimantan sangat urgen (darurat) untuk diterbitkan Kitab Hukum Adat Dayak (KHAD) sesuai sub sukunya terutama sub suku yang ada di Paser yakni Dayak Paser atau dalam rumpun besarnya dari Dayak Benuaq di ikuti juga dalam pembuatan KHAD nya pada sub Dayak terbesar di pulau Kalimantan.

    Populasinya sub suku Dayak yang populasinya terbesar sebagai alternatif contoh di Dayak Kanayatn (Kalbar), Dayak Ngaju (Kalteng), Dayak Maanyan (Kalsel) dan Dayak Kenyah (Kaltara) dilanjutkan dengan sub suku Dayak yang sudah siap dengan draf Susunan Hukum Adatnya sehingga memudahkan para praktisi hukum untuk menyelaraskan akan kearifan lokal budaya Dayak dengan hukum positif saling sinergi sebab kelemahan pengacara atau advokat jika dia tidak menguasai teori hukum adat dan produk hukum, maka sulitlah bagi dia untuk ber- argumen dipengadilan, setiap beragumen berdasarkan yang di atur bukan berdasarkan kebiasaan. Kelebihannya Pengacara dalam arti yang punya ijin beracara dapat memberikan bantuan hukum kepada klien/ pencari ke- adilan, tutup Lifkoi yang sudah lebih dari 35 tahun menjadi pengacara di Jakarta dan Pontianak.

    IMG 20230608 WA0009

    Merespon akan ide mulia pengacara L Lifkoi Vantar, Sekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta Lawadi Nusah yang aktif juga menjadi Humas & Media Center Kantor Sekretariat MADN saat ikut serta berdiskusi ini menyampaikan kepada detikborneo.com akan menyampaiakan semua ide ini untuk disampaikan kepada Presiden MADN Marthin Billa dan dalam waktu dekat untuk dibahas dengan ketua bidang-bidang terkait dikepengurusan MADN dan dengan parktisi hukum adat Damang, kepala adat besar, Timanggong serta para pemangku adat tiap sub suku Dayak.

    Mudahan niat ini bisa direspon positif oleh semua kalangan dimasyarakat adat Dayak dan pegangan Kitab Hukum Adat Dayak dapat menjadi tuntunan kelangsungan hidup masyarkat adat Dayak, tutup Lawadi. (Bajare007).

    IMG 20230608 WA0006

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita