SINTANG,
DETIKBORNEO.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat besaran kerugian
akibat kebakaran sebanyak 60 rumah toko di Kabupaten Sintang mencapai sebesar
Rp10 miliar.
“Dari data awal yang kami peroleh, besaran kerugian akibat terbakarnya
sebanyak 60 rumah toko di Sintang, Selasa (8/6) petang sekitar pukul 18.30 WIB,
sekitar Rp10 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny
Charles Go di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait
penyebab kebakaran hingga menghanguskan sebanyak 60 ruko, baik ukuran kecil dan
besar di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang,
Kabupaten Sintang tersebut.
Sebanyak 60 ruko yang terbakar itu terdiri dari sebanyak 30 ruko ukuran besar,
yakni 5×10 meter, dan ukuran kecil 2×3 meter sebanyak 30 ruko.
Adapun ruko yang terbakar tersebut, di antaranya warung makan Cipto Roso,
warung kopi Astro Cyber, Milagros, toko Shin Chan 2, toko bangunan Berkat
usaha, toko Intan Jaya, bengkel motor, toko ATK Fortuna, rizere Toko
Elektronik, Asan Salon, toko grosir pakaian murah hati, dan toko pakaian
trendy.
Berdasarkan data dari pihak Polres Sintang total ruko yang terbakar sebanyak 60
unit, awalnya kebakaran ruko itu diduga kuat dari ruko di Jalan Majapahit
kemudian menjalar ke ruko lainnya di Jalan Wirapati.
Sementara itu Wakil Bupati Bupati Sintang Sudiyanto dalam keterangan
tertulis-nya mengatakan, kebakaran di Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan
Hulu, juga menghanguskan ruko milik Pemkab Sintang.
“Dalam kasus ini, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian
untuk mencari tahu apa penyebab kebakaran hingga menghanguskan 60 unit ruko
tersebut,” ucap-nya.
Dalam kesempatan itu, Wabup Sintang menyampaikan keprihatinannya atas musibah
kebakaran tersebut, dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati
sehingga tidak terulang musibah kebakaran tersebut.