
Sampit, Kalimantan Tengah – detikborneo.com — Harapan masyarakat adat Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah untuk mengelola tanah warisan leluhur kembali kandas. Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan melalui program Agrinas dan PKH tercatat dua kali dikeluarkan dan dua kali pula dicabut. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata ketidakpastian negara, sekaligus menunjukkan bagaimana SPK diperlakukan layaknya alat kepentingan, bukan instrumen keadilan.
Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu pada sabtu, 7 Februari 2026 menegaskan bahwa pencabutan SPK berulang kali bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang menyeret masyarakat adat ke dalam ketidakpastian hidup. Padahal, hak masyarakat adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
“Ini bukan salah tulis surat. Ini menyangkut hidup orang banyak. SPK Agrinas dan PKH seperti dipermainkan, sementara masyarakat adat dipaksa menunggu tanpa kepastian,” tegas Ricko.
Sejak awal, masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama Satiung telah menunjukkan itikad baik untuk mengelola lahan secara mandiri dan berkelanjutan tanpa bergantung pada pihak luar. Namun di lapangan, kebijakan justru berubah-ubah; surat dengan mudah diterbitkan dan sama mudahnya dicabut.
“Sebelum republik ini ada, masyarakat adat sudah hidup di sini. Tanah ini bukan lahan rampasan, tetapi warisan leluhur,” ujarnya.
Kritik keras juga disampaikan Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Andersius Namsi, Ph.D. Ia menyatakan sangat menyesalkan sikap aparatur negara yang dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan justru membuka ruang bagi praktik-praktik tidak sehat.

“Kasus ini menunjukkan seolah-olah negara tidak punya kepastian. SPK Agrinas dan PKH seperti barang mainan—siapa yang memesan atau membayar mahal, dia yang diuntungkan,” tegas Dr. Andersius.
Menurutnya, praktik tersebut secara terang mencederai UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menjamin pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat, serta mengabaikan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
- Baca juga: Rano Karno Tantang 1.000 Budayawan Dayak Tampil di Bundaran HI: Jakarta Kota Global untuk Semua Suku
Ricko juga mengkritik sikap negara yang dinilai lebih mudah mengakomodasi kepentingan besar, sementara koperasi masyarakat adat justru dibubarkan hanya melalui surat edaran, tanpa dialog dan tanpa perlindungan.
“Kalau negara benar-benar hadir, seharusnya melindungi rakyatnya, bukan memutuskan kerja sama sepihak dari balik meja,” katanya.
Ketidakjelasan SPK Agrinas dan PKH ini berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat Desa Satiung yang menggantungkan penghidupan dari tanah adat.
“Manusia di sini hidup dari tanah. Jika hak kelola dicabut, itu sama saja mencabut napas mereka,” tegas Ricko.
Dalam pernyataan sikapnya, Ricko bersama Dr. Andersius Namsi menuntut agar lahan yang selama ini dikelola Koperasi Sejahtera Bersama Satiung dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat adat, serta meminta agar tidak ada pihak mana pun yang masuk ke wilayah tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Kami tidak mempertahankan tanah orang lain. Yang kami pertahankan adalah tanah kami sendiri,” tutup Ricko. (Bajare007).





