
Menteri Fadlizon: Pendaftaran Tutup 31 Mei, Prioritaskan 3 T & Revitalisasi Situs Budaya
Dr. Abriantinus Ajak Masyarakat Adat Segera Ambil Peluang Emas
Jakarta, detikborneo.com – Kabar gembira dan sangat besar bagi seluruh penggiat seni, budaya, penulis literasi dan masyarakat hukum adat di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadlizon pada Senin, 25 Mei 2026, saat menerima audiensi dan pertemuan resmi bersama Tim Produksi Film Dayak Kolosal di Jakarta.
Dalam pertemuan yang penuh semangat dan harapan tersebut, Menteri Fadlizon menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) dengan total pagu mencapai Rp6 triliun, yang dialokasikan khusus untuk memajukan kekayaan budaya Nusantara. Setiap tahunnya, pemerintah menjamin ketersediaan anggaran sebesar Rp500 miliar yang siap disalurkan kepada para pelaku budaya, mencakup berbagai kegiatan mulai dari literasi, penulisan sejarah, pembuatan film, hingga pelestarian peninggalan bersejarah.
Menteri Fadlizon memberikan penegasan penting terkait program andalan pemerintah ini yang bernama Dana Indonesia Raya. Menurutnya, masa pendaftaran dan pengajuan proposal program ini memiliki batas waktu yang sangat dekat dan tidak akan diperpanjang lagi.
“Bapak-Ibu sekalian dari Tim Produksi Film Dayak Kolosal dan seluruh penggiat budaya perlu mencatat, bahwa pendaftaran dan pengajuan proposal Dana Indonesia Raya ini berakhir sampai tanggal 31 Mei 2026. Dana sebesar ini kita siapkan agar benar-benar terserap dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan budaya bangsa,” tegas Menteri Fadlizon dalam keterangannya saat audiensi.

Lebih lanjut, Menteri Fadlizon menjelaskan bahwa penyaluran dana raksasa ini memiliki prioritas utama yang disebut sebagai “3 T”, yaitu:
1. Tertinggal: Prioritas bagi daerah-daerah yang selama ini jarang tersentuh bantuan budaya, terutama wilayah di luar Jawa, Bali, dan Sumatera.
2. Terdepan: Mendukung budaya di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar sebagai benteng identitas bangsa.
3. Terluas: Mengakomodasi keragaman budaya yang sangat luas, termasuk budaya masyarakat adat, suku bangsa, dan warisan leluhur yang beragam di seluruh Indonesia.

“Kami berikan prioritas utama pada 3 T ini. Kami ingin pemerataan, agar budaya di daerah-daerah, di wilayah adat, di perbatasan, mendapatkan perhatian yang sama besarnya dengan budaya yang sudah terkenal di kota besar,” tambah Fadlizon.
Anggaran Inventarisasi & Revitalisasi Situs Budaya
Dalam audiensi tersebut, Menteri juga menekankan peran penting para penggiat budaya dalam menjaga warisan leluhur. Dana ini terbuka lebar bagi para pegiat budaya untuk melakukan inventarisasi, pendataan, dan pemetaan situs-situs budaya, cagar budaya, serta peninggalan sejarah. Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar utama untuk dilakukan pemugaran, pemeliharaan, hingga revitalisasi agar situs-situs bersejarah tersebut kembali hidup, terawat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Film Budaya Bisa Dapat Anggaran Sampai Rp7 Miliar
Salah satu poin yang paling disorot dalam pertemuan ini adalah dukungan besar pemerintah terhadap industri perfilman dan dokumentasi budaya, yang sangat relevan dengan proyek yang dibawa tim. Menurut penjelasan Dr. Abriantinus, Penanggung Jawab dan Produser Eksekutif Tim Produksi Film Dayak Kolosal, pemerintah sangat serius mendukung karya visual yang megah dan bernilai tinggi.
“Disampaikan langsung saat audiensi tanggal 25 Mei kemarin, untuk kegiatan kebudayaan mulai dari literasi, penulisan sejarah, inventarisasi situs budaya untuk direvitalisasi, hingga pembuatan film dokumenter maupun film layar lebar yang mengangkat tema kebudayaan, pemerintah menganggarkan bantuan yang sangat besar. Khusus untuk satu proyek film budaya, bisa mendapatkan dukungan dana mencapai Rp7 miliar. Ini angka yang sangat besar dan cukup untuk menghasilkan karya yang megah, berkualitas internasional, dan mampu mengangkat harkat budaya kita,” ungkap Dr. Abriantinus.
Angka Rp7 miliar ini merupakan batas maksimal pendanaan yang bisa didapatkan dari satu proposal, yang sangat memungkinkan untuk mewujudkan film kolosal, sejarah, maupun dokumentasi adat yang lengkap—mulai dari riset mendalam, pembuatan kostum, lokasi syuting, hingga pasca-produksi berkualitas tinggi.
- Baca juga: Ivan Bandhito Angkat Film Dayak Kolosal, Target Syuting Awal 2027 Setelah Tertunda Lima Tahun
Dr. Abriantinus Ajak Masyarakat Adat Segera Bergerak
Melihat peluang sebesar ini dan tenggat waktu yang semakin dekat (31 Mei 2026), Dr. Abriantinus, S.H., M.A. secara khusus mengajak dan mendorong seluruh elemen masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya masyarakat adat Dayak di Kalimantan, untuk segera bergerak menyusun proposal. Ia menegaskan, dana ini adalah hak seluruh anak bangsa, dan masyarakat adat berada di garis depan prioritas “3 T” dan sudah berbadan hukum minimal 5 tahun yang dicanangkan Menteri Fadlizon.
“Saya mengajak seluruh masyarakat adat, para pemangku adat, pengurus sanggar-sanggar budaya, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan adat, untuk segera ambil peluang ini. Jangan sampai dana besar ini hanya diambil oleh pihak-pihak di luar kita, sementara budaya, situs bersejarah, dan nilai luhur yang kita miliki justru belum terekam, terdata, dan terangkat dengan baik,” seru Dr. Abriantinus dengan semangat usai audiensi.

Menurutnya, tema-tema yang diusung oleh masyarakat adat justru menjadi nilai lebih. Kegiatan seperti pendokumentasian bahasa, adat istiadat, sejarah kerajaan, kisah perjuangan leluhur, pemetaan situs keramat, hingga pembuatan film cerita rakyat atau sejarah lokal memiliki peluang lolos dan mendapatkan dana sangat besar karena masuk dalam kategori prioritas pemerintah.
“Dana ini bukan uang biasa, ini adalah Dana Abadi Kebudayaan yang disiapkan negara agar identitas bangsa tidak hilang. Jika kita tidak mengambil peran untuk menginventarisasi, merawat, dan menceritakan budaya kita sendiri, maka orang lain yang akan melakukannya. Ingat batas waktunya, 31 Mei 2026 adalah batas akhir. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, buatlah karya dan langkah pelestarian yang membanggakan,” pesan Dr. Abriantinus menutup pernyataannya. ( Lawadi )




