Nanga Pinoh, detikborneo.com -Korban pengeroyokan terhadap alm Roni Krisno alias Kikok oleh oknum TNI yang meninggal dunia pada hari Senin, 18 April 2022 di Rumah Sakit Nanga Pinoh Kab Melawi.
- Baca juga link: Viral Warga Sipil Wafat Diduga Dikeroyok Aparat Di Melawi, Masyarakat Dayak Ultimatum 7 Hari Panglima TNI Untuk Proses Oknum Tersangka.
Atas kejadian ini sampai saat ini ada dua versi berita yang berkembang dimasyarakat.
Versi berita laporan dari pihak TNI bahwa Alm Roni Krisno alias Kikok meninggal akibat tabrakan kecelakaan lalulintas.
Sedangkan versi lainya adalah awal kisah kejadian malam naas saksi hidup Paulus Rahmayuda mereka dikejar dan dikeroyok oleh dua oknum TNI hingga babak belur dan Alm dibawa ke markas kompi senapan A sedangkan Paulus Rahmayuda ditinggalkan disemak-semak setelah dihajar oleh oknum TNI bersyukur selamat dari maut mengisahkan kejadian kepada keluarga ucap Pdt. Emaus Acai, MA.
- Baca juga link: Reses Di Singkawang, Cornelis Menemui Wali Kota Singkawang
Saat pertemuan tanggal 29 April 2022 dengan 22 Tokoh ormas dan Dewan Adat Dayak dalam Penyampaian Pernyataan Sikap dirumah Jabatan Bupati Melawi di Nanga Pinoh Danrem 121 Alamba Nawai Sintang Brigjen TNI Dr. Ronny.S.AP, MM Mohon Maaf Kepada Keluarga Korban Roni Krisno Dan Masyarakat Adat Dayak Kab Melawi.
Atas peritiwa tersebut Brigjen TNI Dr. Ronny. S. AP. MM Danrem 121/Abw sangat menyayangkan dan menyesal terjadinya peristiwa itu dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat dewan Adat Dayak( DAD) Kabupaten Melawi.
- Baca juga klik link: DPC dan PAC PDI Landak Diminta Cornelis Tetap Solid dan Bergotong-royong Untuk Tetap Bersatu.
Di sampaikan juga oleh Brigjen Ronni “Kejadian itu tentu sangat tidak dibenarkan seorang prajurit TNI harus berlaku baik kepada semua elemen masyarakat serta ramah tamah dan menjunjung kode etik TNI” Ujarnya
Di tegaskan Danrem juga bahwa Pihakanya akan bertanggung jawab dan akan memberikan sangsi hukum kepada oknum anggota yang terlibat melakukan penganiayaan
“Kita juga akan bertanggung jawab, sangsi terberat akan kita proses baik hukum sipil, hukum militer dan hukum adat hingga ke pemecatan bila nantinya benar terbukti”Tegas Brigjen Ronni. (Sumber: mediapurnapolri, Bajare007).