
Bogor, DetikBorneo.com — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Bogor Raya menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan dan dugaan pengeroyokan yang dialami oleh pasangan suami-istri, Erwan dan Ida Supartika, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor. Insiden tragis tersebut terjadi saat keduanya mencoba menagih hak atas investasi sebesar Rp 95 juta yang telah ditanamkan pada Salon Memes dan Bengkel Permaisuri Motor milik Ita Supardiana dan Didi, berlokasi di Jalan Kayu Manis, Tanah Sareal, Bogor Raya.

Menurut penuturan Erwan, dana tersebut diberikan berdasarkan ajakan investasi dari Ita—yang merupakan adik iparnya—bersama Didi, pria yang disebut sebagai suami siri Ita meski masih berstatus suami orang lain. Saat Erwan menagih pengembalian uang, ia justru mendapatkan penolakan disertai ancaman. “Nanti gue bayar kalau lo lapor ke Polsek Tanah Sareal atau Polresta Bogor,” ujar Didi dengan nada menantang.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat Erwan mendatangi lokasi usaha, Didi langsung melampiaskan amarah dengan mendorong Erwan hingga terjatuh ke dalam lubang tempat wudhu. Dalam posisi terjatuh, Erwan dihantam bertubi-tubi hingga mengalami luka di bagian jidat dan lutut akibat ditindih pelaku.

Istri Erwan, Ida, yang berusaha melerai, justru turut menjadi korban kekerasan. Didi melipat tangan kiri Ida dan menggigit jari kelingkingnya hingga putus satu ruas—menambah tragisnya peristiwa ini. Selain itu, tiga orang lainnya yang diduga rekan Didi juga hendak mengeroyok Erwan. Salah satunya, yang mengaku bernama Andri, memperkenalkan diri sebagai anggota Pemuda Pancasila Kota Bogor.
Pasca kejadian, pasangan ini langsung menuju Polsek Tanah Sareal untuk melaporkan insiden tersebut. Namun sangat disayangkan, laporan mereka tidak ditanggapi serius. “Kami datang untuk melapor, tapi justru pihak pelaku yang lebih dulu dilayani. Kami merasa diabaikan,” tutur Erwan. Karena respons aparat yang tidak memihak, mereka memutuskan melanjutkan laporan ke Polresta Bogor. Dalam perjalanan, Ida pingsan akibat luka serius dan kehilangan banyak darah. Ia dilarikan ke RS Islam Bogor atas saran Bang Herdian, pengurus DPC SPASI Bogor Raya.

Pada pukul 19.15 WIB, korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor dengan nomor laporan: LP/B/269/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana sesuai Pasal 133 dan 136 KUHAP, dan didampingi langsung oleh para pengurus DPC SPASI Bogor Raya.
Pada pukul 19.15 WIB, korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor dengan nomor laporan: LP/B/269/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana sesuai Pasal 133 dan 136 KUHAP, dan didampingi langsung oleh para pengurus DPC SPASI Bogor Raya.
Ketua DPC SPASI Bogor Raya menyampaikan pernyataan tegas bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi, apalagi jika disertai ketidakadilan dalam proses hukum. “Kami mendesak Kapolresta Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan. Tidak boleh ada pelaku yang kebal hukum. SPASI akan terus mengawal proses ini dan memberikan pendampingan penuh kepada korban,” tegasnya.

DPC SPASI Bogor Raya juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan dan premanisme. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk oknum maupun kelompok yang mencoba mengintimidasi korban ataupun proses hukum yang sedang berjalan. (Bajare007)