
Palangka Raya. detikborneo.com — Aula Jayang Tingang pada Sabtu (15/11/2025) menjadi saksi menggelegarnya perjuangan baru masyarakat adat Kalimantan Tengah. Seminar dan Diskusi Ilmiah bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah bersama UKPR berubah menjadi panggung deklarasi besar: tanah adat harus segera diakui, dilindungi, dan dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Sejak pukul 09.00 WIB, ruangan penuh sesak oleh tokoh adat, Forkopimda, akademisi, mahasiswa, dan elemen masyarakat. Semua hadir untuk satu tujuan: meneguhkan langkah mempercepat pengakuan tanah adat di Kalimantan Tengah.

Teras Narang & Daniel Yusmic Perkuat Pondasi Pemikiran
Tokoh nasional Dr. A. Teras Narang, S.H menegaskan kembali peran strategis masyarakat adat dalam pembangunan daerah. Sementara itu,
Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foukh memberikan gambaran tegas betapa kompleksnya tantangan pengakuan wilayah adat dalam sistem hukum nasional. Penjelasan beliau menegaskan: tanpa dasar hukum daerah, banyak hak adat tidak bisa diformalisasi.
Agustiar Sabran Menggebrak: “Saatnya 1 Juta Hektare Tanah Adat Kita Rebut!”
Gubernur sekaligus Ketua Umum DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom menyampaikan fakta mengejutkan: hingga kini hanya 15 ribu hektare tanah adat di Kalimantan Tengah yang bersertifikat.
Dengan suara lantang Agustiar menegaskan:
“Target kami jelas: 1 juta hektare tanah adat harus tersertifikasi. Minimal 750 ribu hektare dalam masa tugas saya. Ini bukan hanya legalitas—ini mempertahankan identitas, budaya, dan hutan sebagai penyangga kehidupan.”
Sorak dukungan menggema dari seluruh peserta.
Dialog Menggelora: Tekad Kolektif Semakin Membara

Dipandu Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy Lampe diskusi interaktif berlangsung dinamis. Peserta dan narasumber saling menguatkan komitmen untuk mempercepat pengakuan tanah adat, memastikan regulasi, kebijakan, dan advokasi berjalan serempak.
Peran Kementerian Kehutanan: Mesin Penggerak di Tingkat Nasional
Perjuangan 1 juta hektare tanah adat tidak berdiri sendiri. Kementerian Kehutanan memainkan peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus penyambung koordinasi antara pusat dan daerah. Dukungan kementerian mengalir melalui empat langkah strategis:
1. Mendorong Penyusunan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kementerian aktif mendorong pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Perda ini menjadi pintu utama sebelum wilayah adat bisa dilegalisasi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi nasional.
2. Memberikan Pendampingan Teknis. Kementerian tidak hanya mendorong, tetapi juga mendampingi langsung proses penyusunan Perda tersebut. Contohnya, dukungan kementerian di Sumatera Barat dalam memastikan Perda pengakuan masyarakat hukum adat berjalan sesuai standar hukum dan teknis.
3. Menetapkan Standar Nasional Melalui Peraturan Menteri. Melalui berbagai peraturan menteri, kementerian menetapkan standar teknis penetapan hutan adat—dari pemetaan, verifikasi komunitas adat, hingga penetapan wilayah. Namun, kementerian tetap menegaskan bahwa kunci pengakuan formal tetap berada pada Perda di tingkat daerah.
4. Mempercepat Proses Penetapan Hutan Adat. Tementerian membentuk tim percepatan yang bekerja lintas daerah, berkoordinasi dengan pemda, lembaga adat, hingga masyarakat sipil. Tim ini menjadi motor penggerak percepatan, memastikan tidak ada hambatan administratif yang memperlambat penetapan hutan adat.
Peran kementerian ini menjadi pendorong kuat bagi langkah Gubernur Agustiar Sabran, sekaligus menegaskan bahwa perjuangan tanah adat di Kalimantan Tengah sejalan dengan arah kebijakan nasional.
ICDN Mengapresiasi: “Kami Siap Mendukung Penuh”.
Sekjen DPN–ICDN, Prof. Uras Tantulo guru besardi Universitas PalangkaRaya, mewakili Ketua Umum Dr. Willy Midel Yoseph, menyampaikan dukungan penuh:
“ICDN siap mendukung total perjuangan 1 juta hektare tanah adat. Langkah Gubernur sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Kehutanan. Kami berdiri bersama.”
Dukungan ICDN menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya gerakan daerah—melainkan gerakan bersama masyarakat Dayak di tingkat nasional.
Arah Baru Perjuangan Tanah Adat
Dengan tekad pemerintah daerah, landasan hukum dari pusat, dukungan akademisi, serta komitmen tokoh adat dan intelektual, Kalimantan Tengah memasuki era baru: era pengembalian martabat masyarakat adat melalui pengakuan 1 juta hektare tanah adat.
Perjuangan ini bukan wacana—ini deklarasi. Ini gerakan. Ini sejarah yang sedang ditulis. (Bajare007).





