Kalsel, detikborneo.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan Pin Emas kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Kelana Jaya dan tim atas keberhasilan mengungkap para tersangka serta aset jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Pin Emas Kapolri merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan atas prestasi anggota,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto usai menyerahkan Pin Emas Kapolri pada upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Mako Satuan Brimob di Banjarbaru, Senin.
Total ada empat orang penerima Pin Emas Kapolri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Selain sang direktur, ada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, AKBP Meilki Bharata dan Ipda Yudi Indra Pratama.
Kapolda berharap prestasi gemilang dari Direktorat Reserse Narkoba sepanjang tahun ini bisa terus memacu kinerja anggotanya agar berbuat serupa.
“Ini menjadi kebanggaan Polda Kalsel karena ada anggota kita mendapatkan Pin Emas, semoga akan ada terus yang berprestasi menerima penghargaan Kapolri,” ucapnya.
Diketahui hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin ditangkap Lian Silas sang ayah dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari Lian Silas disita 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Lian Silas telah divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan dan membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara serta seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.
Kemudian terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang kini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan sangkaan pidana yang sama yakni TPPU hasil bisnis narkotika Fredy Pratama.
Selain Pin Emas Kapolri, Kelana Cs juga menerima penghargaan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK.
Penghargaan diberikan atas prestasi mengungkap tindak pidana narkotika dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 Juni 2024 dengan barang bukti 121.447 gram sabu-sabu, 25.844,5 butir ekstasi, 1.609,79 gram ganja serta penyitaan aset TPPU sebesar Rp13,28 miliar.