
Penajam Paser Utara, detikborneo.com – Lambannya penanganan perkara dugaan pencurian alat berat yang telah berjalan lebih dari dua tahun mendorong Kepala Adat Besar Dayak Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Ariadi protes keras kembali melayangkan surat pengaduan dan keberatan hukum kepada Polda Kalimantan Timur.
Ahmad Ariadi menilai, hingga kini kasus tersebut tidak menunjukkan kejelasan maupun kepastian hukum. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran perkara, kelalaian serius, serta sikap tidak profesional dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Penajam Paser Utara.
Ia mengungkapkan, dalam tahap penyidikan, alat bukti utama berupa potongan alat berat hasil pencurian telah ditemukan, disita, dan bahkan sempat diamankan di area samping Kantor Polres Penajam Paser Utara. Fakta tersebut, menurutnya, telah memenuhi unsur pembuktian secara nyata dan konkret.

Namun ironisnya, meski alat bukti berada dalam penguasaan penyidik, hingga lebih dari dua tahun berlalu perkara tersebut tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dinyatakan lengkap (P21). Pelapor juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan hukum yang transparan dan rasional terkait mandeknya proses penyidikan.
Dalam perkembangannya, Ahmad Ariadi menyebut pihak pelapor justru memperoleh informasi bahwa para terlapor telah dilepaskan dan barang bukti dilaporkan hilang. Situasi ini dinilai menimbulkan kecurigaan publik, mencederai rasa keadilan, serta memperlihatkan lemahnya komitmen penegakan hukum.
“Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian tidak bisa lagi dianggap sebagai kendala teknis biasa,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Ahmad Ariadi menilai telah terjadi pembiaran perkara (case neglect), pelanggaran standar operasional prosedur penyidikan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

Melalui pengaduan resminya, Ahmad Ariadi mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain melakukan pemeriksaan internal dan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, meminta pertanggungjawaban penyidik dan atasan langsungnya, serta memastikan perkara diselesaikan secara hukum, baik melalui pelimpahan ke Kejaksaan maupun penghentian penyidikan yang sah dan beralasan hukum.
Ia juga meminta agar setiap pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan wewenang yang ditemukan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun adalah ketidakadilan. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap membawa persoalan ini ke Kompolnas, Mabes Polri, hingga ruang publik sesuai ketentuan hukum,” pungkas Ahmad Ariadi.





