Bengkayang, detikborneo.com – Penambangan emas telah dilakukan sejak lama di Kabupaten Bengkayang, hal itu terlihat dari peninggalan atau jejak beberapa bekas aktivitas masyarakat beberapa tahun sebelumnya.
Dan beberapa lokasi kawasan tambang emas yang ada di Bengkayang masuk kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) y
yang tersebar dibeberapa desa dan kecamatan.
Atas permasalahan tersebut, Kurnadi, A.Md calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkayang Daerah Pemilihan I Kecamatan Bengkayang, Teriak, Sungai Betung dan Suti Semarang dari Partai Golongan Karya menyampaikan beberapa saran,harapan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar dan bahkan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA :Prabowo Kampanye di Kalbar, Sekalian Silaturahmi dengan Panglima Jilah-Pasukan Merah
Kabupaten Bengkayang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa atau Jubata sebagai wilayah yang kaya akan potensi alam dan sumber daya alam baik itu potensi tambang, hasil hutan dan juga hasil laut,” terangnya kepada sejumlah media.
Menurut kurnadi seluruh potensi sumber daya alam ini harus betul-betul dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu agar hasil dari sumber daya alam itu dapat dirasakan oleh masyarakat maka harus dilakukan pengelolaan yang baik terencana terstruktur sistematis dan juga memiliki aturan hukum baik peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang sah berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyelesaikan permasalahan terkait beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Bengkayang yang merupakan kawasan permukiman dikeluarkan dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung Maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga segera mengambil langkah-langkah konkret yaitu mengeluarkan lokasi-lokasi atau kawasan-kawasan yang berpotensi tambang emas yang begitu besar agar dikeluarkan dari hutan lindung maupun hutan produksi.
BACA JUGA :Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS
Hal ini dimaksudkan karena mengingat bahwa potensi alam itu harus dinikmati oleh seluruh masyarakat sebagai sumber kehidupan jika hanya mengandalkan hasil hutan berupa kayu rotan bambu dan lain-lain itu kemungkinan akan merusak kelestarian alam dan lingkungan dan hutan-hutan akan menjadi gundul.
Oleh karena itu beberapa solusi atau akad permasalahan yang membelit harus segera diatasi salah satunya mengeluarkan beberapa kawasan lokasi pertambangan emas dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung agar legalitas seperti izin wilayah pertambangan rakyat atau wpr atau bahkan izin perusahaan tambang itu bisa dibuat atau diberikan izin dengan mudah dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang harus segera merealisasikan wilayah pertambangan rakyat, di mana Dengan adanya izin wilayah pertambangan rakyat ini masyarakat dapat mengelola potensi alam yang ada di sekitarnya untuk dikelola dan dilakukan pengelolaan secara baik dan sesuai aturan.
Seperti dapat kita amati beberapa waktu belakangan terakhir di mana aktivitas tambang emas dilakukan oleh hampir seluruh masyarakat yang ada di setiap kecamatan dan desa untuk itu agar usaha masyarakat ini menjadi resmi atau legal maka pemerintah harus mengambil langkah konkret atau langkah nyata yaitu melakukan pemetaan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang sangat besar potensinya ada tambang emas.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Bengkayang bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus melakukan langkah-langkah yaitu bersama-sama mendatangi Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup Republik Indonesia untuk menyampaikan beberapa kawasan-kawasan yang berpotensi memiliki tambang emas itu dikeluarkan dari kawasan hutan produksi maupun hutan lindung sehingga masyarakat yang memiliki lahan-lahan yang sangat luas itu dapat mengelola hasil potensi sumber daya alam yang ada di sekitarnya untuk kemajuan masyarakat itu sendiri dan tentunya dengan dilakukannya langkah konkret ini maka permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi belakangan ini yang bisa kita lihat itu tidak terjadi lagi
Karena memang harus kita akui bahwa seluruh kekuatan elemen masyarakat ini berpijak kepada aturan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari peraturan desa peraturan Bupati peraturan Gubernur, peraturan Menteri hingga peraturan Presiden. Begitu juga undang-undang akan ada turunannya hingga ke peraturan daerah bahkan peraturan desa.
Pijakan kita jelas bahwa segala sesuatu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku untuk itu sebagai perlindungan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah kita ini maka pemerintah secara kolektif secara bersama-sama itu melakukan langkah-langkah yang sangat menguntungkan masyarakat yaitu dengan membuat regulasi dan peraturan sehingga tidak lagi terjadi permasalahan ditangkapnya masyarakat karena melakukan tindakan yang dianggap ilegal.
Dan ke depannya Saya yakin bahwa setelah seluruh regulasi itu dilakukan maka hasil-hasil pengelolaan sumber daya alam itu akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Pada kesempatan ini juga saya mendorong teman-teman pemerhati lingkungan teman-teman lembaga swadaya masyarakat teman-teman media supaya menyampaikan hal ini kepada pemerintah baik eksekutif dan legislatif agar segera disikapi mengingat saat ini peluang-peluang itu harus kita persiapkan dalam rangka menyongsong keberadaan ibukota negara yang yang kita kenal dengan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang berada di Kalimantan Timur.
Di sini saya juga mengingatkan pemerintah daerah supaya sigap cepat dan tanggap terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat dalam rangka melindungi usaha masyarakat yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, di mana tidak dapat kita pungkiri bahwa pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bengkayang akan semakin meningkat seiring dengan kemajuan-kemajuan pembangunan yang telah dilakukan di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Bapak Sebastianus Darwis dan Syamsul Rizal.
Kita akan terus mendorong seluruh kebijakan-kebijakan yang positif dan berpihak kepada masyarakat terutama direalisasikan pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tentunya pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah ini harus betul-betul dijaga oleh masyarakat sehingga pemerintah dalam melaksanakan pembangunan itu merasa aman dan nyaman dan tidak ada terjadi hal-hal yang bertentangan dan tentunya kita bisa dapat mungkin menghindari terjadinya pelanggaran hukum.
Latip Ibrahim