Jakarta, detikborneo.com -Pemerintah Republik Indonesia lewat kementrian Sekretaris Negara pada tanggal 5 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2022 TENTANG TIM TRANSISI PENDUKUNG PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA.
Dalam Pasal 7 menjelaskan:
(1) Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan
kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah
kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat
dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim
Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.
(2) Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
Ketua: Prof. Bambang Permadi Soemantri
Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.
Anggota:
a. Dr. Alue Dohong
b. Dr. Andrinof Chaniago
c. Dr. Isran Noor
d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.
(3) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat,
apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat
tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.
Atas Surat Keputusan ini Dr. Andersius Namsi, Ph.D Wakil Presiden Bidang Internal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyambut baik dan mendukung keputusan ini yang telah memilih para tokoh-tokoh Dayak sebagai Tim Penasihat Transisi IKN.
Berharap sepenuhnya juga bahwa masyarakat adat Dayak tidak hanya sebagai Tim Penasihat saja melainkan masuk juga dalam Tim-tim eksekutif dari IKN ini, ucap Namsi.
Dari surat Keputusan Tim Transisi ini dalam strukturnya sepertinya belum ada nama warga tokoh Dayak yang masuk, berikut daftar nama dan jabatannya:
Bunyi Pasal 2 yakni Susunan keanggotaan Tim Transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
c. Sekretariat terdiri atas:
1) Sekretaris: Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2) Tim Informasi: a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
dan Komunikasi b. Panji Himawan, S.E.
3) Tim Ahli:
a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator).
b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
c. Sofian Sibarani, ST., MUDD.
d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
e. Yose Rizal, S.T.
d. Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan
Pembangunan Infrastruktur Ibu
Kota Nusantara, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan
Regional, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
e. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi,
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah
dan Pengembangan Pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan
Perubahan Iklim:
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
h. Bidang Koordinasi Investasi: Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
i. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
j. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
k. Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan
Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Dari daftar nama Jabatannya semua berasal dari pejabat pemerintah dan hanya Ketua Badan Otorita dan Wakilnya yang bukan pejabat aktif dipemerintahan. (Bajare007).