26.3 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedMADN Menyambut Baik Keputusan Pemerintah Telah Menetapkan Alue Dohong dan Isran Noor...

    MADN Menyambut Baik Keputusan Pemerintah Telah Menetapkan Alue Dohong dan Isran Noor Menjadi Tim Penasehat Transisi IKN

    IMG 20220507 WA0003
    Poto: Dr. Andersius Namsi, Ph.D Wakil Presiden MADN Bidang Internal

    Jakarta, detikborneo.com -Pemerintah Republik Indonesia lewat kementrian Sekretaris Negara pada tanggal 5 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2022 TENTANG TIM TRANSISI PENDUKUNG PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA.

    Dalam Pasal 7 menjelaskan:
    (1) Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan
    kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah
    kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat
    dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim
    Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.

    IMG 20220507 WA0002 1

    (2) Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
    Ketua: Prof. Bambang Permadi Soemantri
    Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.
    Anggota:
    a. Dr. Alue Dohong
    b. Dr. Andrinof Chaniago
    c. Dr. Isran Noor
    d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.

    (3) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat,
    apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat
    tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.

    Atas Surat Keputusan ini Dr. Andersius Namsi, Ph.D Wakil Presiden Bidang Internal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyambut baik dan mendukung keputusan ini yang telah memilih para tokoh-tokoh Dayak sebagai Tim Penasihat Transisi IKN.

    Berharap sepenuhnya juga bahwa masyarakat adat Dayak tidak hanya sebagai Tim Penasihat saja melainkan masuk juga dalam Tim-tim eksekutif dari IKN ini, ucap Namsi.

    IMG 20220507 WA0004

    Dari surat Keputusan Tim Transisi ini dalam strukturnya sepertinya belum ada nama warga tokoh Dayak yang masuk, berikut daftar nama dan jabatannya:

    Bunyi Pasal 2 yakni Susunan keanggotaan Tim Transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
    a. Ketua: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
    b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
    c. Sekretariat terdiri atas:
    1) Sekretaris: Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
    2) Tim Informasi: a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
    dan Komunikasi b. Panji Himawan, S.E.


    3) Tim Ahli:

    a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator).
    b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
    c. Sofian Sibarani, ST., MUDD.
    d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
    e. Yose Rizal, S.T.
    d. Bidang Koordinasi Perencanaan:
    Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan
    Pembangunan Infrastruktur Ibu
    Kota Nusantara, Kementerian
    Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Rakyat.


    Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan
    Regional, Kementerian Perencanaan
    Pembangunan Nasional/Badan
    Perencanaan Pembangunan Nasional
    Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


    e. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
    Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


    Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
    Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan
    Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat
    f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
    Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah
    dan Pengembangan Pertanahan,
    Kementerian Agraria dan Tata
    Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat
    g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan
    Perubahan Iklim:
    Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    h. Bidang Koordinasi Investasi: Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
    Kemaritiman dan Investasi

    Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
    i. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
    Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
    Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.


    j. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
    Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.


    k. Bidang Koordinasi Pendanaan:
    Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
    Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan
    Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

    Dari daftar nama Jabatannya semua berasal dari pejabat pemerintah dan hanya Ketua Badan Otorita dan Wakilnya yang bukan pejabat aktif dipemerintahan. (Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita