Mafia Tanah Di Balikpapan Makin Mengila, Lahan Warga Bersertifikatpun Di Kuasai
Balikpapan, detikborneo,com -Mafia Tanah di Balikpapan makin mengila terkesan hantam kromo tanpa pandang bulu sehingga membuat keresahan dimasyarakat.
Tak ayal lagi nasib apes dialami oleh Ekatiningsih warga memiliki tanah seluas 16.332m2 terletak di Sepingan Balikpapan dengan Sertifikat HGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11-10-2005.
Tanah tersebut tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak manapun ternyata saat ini sudah dikuasai pihak lain dan tidak tanggung- tanggung yang menguasai adalah pihak PT. Sinar Mas untuk membangun perumahan Grand City Balikpapan.
Mafia Tanah di Kota Balikpapan diduga melibatkan PT. Sinar Mas pengembang perumahan Grand City Balikpapan, miris memang Develepor kelas atas Indonesia ini kok masih ikut melakukan praktek ilegal dengan memiliki sertifikat atas tanah yang sama. Dalam kegiatan ini diduga kuat mafia tanah ada permainan oknum orang Dalam di BPN Kota Balikpapan.
Sehingga pada hari ini Rabu tanggal 24 Nov 2021 di Kota Balikpapan Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates yang dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk dan atas nama Ibu EKATININGSIH (yang untuk selanjutnya disebut KLIEN) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Klien kami adalah PEMILIK SAH atas sebidang tanah seluas 16.332 m2 yang terletak di Sepinggan Balikpapan berdasarkan SHGB No. 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 – 10 – 2005.
- Bahwa ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang/developer PT. Sinar Mas dengan membangun perumahan Grand City Balikpapan.
- Bahwa jelas dalam hal ini terdapat dugaan kuat telah bermainnya Mafia Tanah dalam upaya menghilangkan hak2 hukum Klien kami atas bidang tanahnya tersebut, atas hal tersebut Pihak Kepolisian RI telah melaksanakan Penyidikan atas dugaan Pemalsuan Surat Tanah.
- Bahwa tindakan PT. Sinar Mas ini jelas sangat disesalkan mengingat saat ini Pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
- Bahwa untuk itu maka kami akan melakukam semua upaya baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk memulihkan hak-hak Klien kami tersebut, upaya yang termasuk namun tidak terbatas pada pengambil alihan kembali dan pendudukan atas bidang tanah milik Klien kami tersebut.
Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih dan kepada semua pihak menjadi maklum adanya.
Terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Klien tersebut.
Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates
Saat berita ini ditayangkan kasus mafia tanah penguasaan lahan tanah oleh pihak lain terhadap Ekatiningsih masih berproses di Polda Kalimantan Timur. (Bajare007)