26.2 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedMasih Dibawah Umur Berhasil Retas Situs Resmi Sekretariat Kabinet

    Masih Dibawah Umur Berhasil Retas Situs Resmi Sekretariat Kabinet

    Gambar Untuk News Bersahaja Design By Samuadup indo Production 8
    Gambar Ilustrasi

    Detikborneo.com – Seorang anak masih di bawah umur berhasil retas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), dan pada akhirnya di tangkap. Diketahui Kasus ini bermula saat situs resmi Setkab tersebut tidak bisa diakses pada 30 Juli lalu dan diubah tampilannya.

    Polri melepas salah satu tersangka berinisial MLA (17). Penyelesaian kasus peretasan situs Setkab yang dilakukan MLA akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atau diversi.

    “Satu orang diversi, tersangka masih anak-anak di bawah umur,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

    MLA dikembalikan ke orang tuanya yang berada di Sumatera Barat (Sumbar). Meski dilepas, MLA dikenakan wajib lapor secara berkala di Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

    “Dikembalikan kepada orang tuanya. Dan sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang,” tuturnya.

    “Tentunya penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas dan mendasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” imbuh Ramadhan.

    Polri melepas salah satu tersangka kasus peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA (17). Penyelesaian kasus peretasan situs Setkab  yang dilakukan MLA akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atau diversi.

    “Satu orang diversi, tersangka masih anak-anak di bawah umur,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

    MLA dikembalikan ke orang tuanya yang berada di Sumatera Barat (Sumbar). Meski dilepas, MLA dikenakan wajib lapor secara berkala di Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

    “Dikembalikan kepada orang tuanya. Dan sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang,” tuturnya.

    “Tentunya penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas dan mendasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” imbuh Ramadhan.

    Sebelumnya, Bapas Kelas I Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, yakni anak yang melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Pendampingan tersebut untuk mencapai kesepakatan diversi.

    “Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab.go.id. Kasus ini bermula saat situs resmi Setkab tersebut tidak bisa diakses pada 30 Juli lalu dan diubah tampilannya. Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” jelas Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Sabtu (28/8).(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita