
Jakarta, detikborneo.com — Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi dalam insiden pembubaran paksa kegiatan retreat umat Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi kekerasan yang disertai perusakan villa tempat kegiatan tersebut digelar kembali mencoreng wajah toleransi di Indonesia.
Ketua Umum Pewarna, Yusuf Mujiono, yang didampingi Sekretaris Jenderal Ronald Stevly Onibala, menyampaikan bahwa beredarnya video viral terkait aksi perusakan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama. “Sayangnya, justru pihak pemerintah daerah seperti Kepala Kesbangpol dan Satpol PP menyatakan kasus ini telah diselesaikan secara damai. Ini jelas sangat kami sesalkan. Toleransi kembali dinodai tanpa penegakan hukum yang jelas,” tegas Yusuf.

Ia menyoroti janji pemerintahan Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Asta Cita, terutama pada poin pertama dan kedelapan sebagai pondasi arah pembangunan Indonesia ke depan.
“Butir pertama bicara soal penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM. Sementara butir kedelapan menekankan pentingnya toleransi beragama dan harmoni antarbudaya. Lalu mengapa kekerasan terhadap umat Kristiani masih terus berulang?” ujarnya mempertanyakan.
Pewarna juga memberikan dukungan moril kepada komunitas Kristen agar tidak takut menjalankan aktivitas keagamaan seperti ibadah mingguan, pendalaman iman, maupun retreat, termasuk di tempat non-permanen seperti rumah atau vila. “Sama seperti kegiatan keagamaan lainnya, umat Kristen pun berhak menggelar ibadah di mana saja sesuai kebutuhan. Selama tertib dan damai, tidak ada alasan untuk melarang,” jelas Yusuf.

Ia juga mengingatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar lebih tegas dalam menjalankan program moderasi beragama yang selama ini digembar-gemborkan, namun sering kali gagal melindungi kelompok minoritas dari intimidasi.
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pewarna mendesak agar kepolisian benar-benar hadir melindungi seluruh umat beragama tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
“Jika kasus Cidahu dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas, bukan tak mungkin akan memicu reaksi dari umat di wilayah lain. Indonesia harus dijaga tetap damai dan inklusif untuk semua,” tutup Yusuf. (YM/ Bajare007).