
Jakarta, detikborneo.com – Tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertambah. Polisi menetapkan satu tersangka lainnya berinisial YY (50) pada Jumat (4/7/2025) sehingga total tersangka seluruhnya berjumlah delapan orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka YY kini dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Hendra, tersangka YY merusak sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan cara membaret kendaraan menggunakan batu di rumah singgah milik M.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
“Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah atau vila di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut. Namun, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar. Akibatnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.