Sintang, Detikborneo.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan pidana yang berdampak pada laki-laki, perempuan dan anak-anak dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi diseluruh Indonesia.
Bupati Sintang yang diwakili oleh Paulinus Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan membuka pelaksanaan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang (Kamis, 25/8/2022) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber dan 50 peserta dari berbagai kalangan.
Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan menyampaikan isu perda orang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi di seluruh dunia.
“Ketika ekonomi terpuruk, maka kasus perdaganagn perempuan dan anak yang dipekerjakan mengalami peningkatan. Jadi kasus perdagangan orang dipengaruhi faktor kesulitan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya pelindung terhadap buruh migran, kondisi keluarga, kurangnya penanganan dan perlindungan hukum”.
“Maka kita perlu melakukan upaya untuk mencegah perdagangan orang dengan melibatkan sejumlah elemen seperti organisasi kewanitaan, rohaniwan, lembaga pendidikan formal dan non formal, media massa dan instansi terkait”.
“Saya berharap kita semua komit untung mencegah semua bentuk perdagangan orang di Kabupaten Sintang. Di Sintang harus ada sistem koordinasi dan kerjasama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Kalau ada kasus di Sintang, maka harus dilakukan penindakan hukum serta melindungi korban baik dalam hal medis maupun sosial” terang Paulinus
Maryadi Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menyampaikan Perdagangan Perempuan Dan anak sudah menjadi masalah bangsa Indonesia.
“bukti bahwa perempuan dan anak menjadi kelompok rentan perdagangan orang sudah sangat banyak dengan berbagai kasus dan modus operasi. Tahun 2020 jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia meningkat 62,5 persen berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau disebut SIMFONI-PPA”.
“Sedangkan laporan dari Gugus Tugas TPPO Indonesia pada 2015-2019, dari 2.648 korban perdagangan orang di Indonesia, 2.319 korban adalah perempuan dan 329 korban adalah laki-laki. Dan salah satu korban adalah dari Desa Merah Arai Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang”.
“Sosialisasi hari ini merupakan salah satu usaha Pemkab Sintang untuk memberantas Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang.Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman soal perdagangan orang. Kita bersama sama memahami dan mencegah semua bentuk tindak pidana perdagangan orang” terang Maryadi.
“semua elemen masyarakat Kabupaten Sintang saya harap bisa melaporkan jika mengetahui dan mendengarkan ada kasus TPPO. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang. Mereka akan membahas masalah perdagangan orang dan penegakan hukumnya” tambah Maryadi. (ve*)