Palangka Raya, detikborneo.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat yang berlaku selama sepuluh hari, yakni 23 Januari hingga 1 Februari 2024. Status tersebut diberlakukan menyusul kondisi sebagian daerah yang dilanda banjir.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Palangka Raya, Selasa, menginstruksikan agar...