Jakarta, detikborneo.com - Penduduk yang bermukim di kawasan IKN kaget atas Surat Otorita IKN yang memberitahukan agar warga membongkar rumah dan bangunan di Kawasan Inti IKN yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) IKN paling lambat 7 hari sejak surat pemberitahuan...