Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Siap Melaksanakan Peradilan Adat Saudara EM
Penajam, detikborneo.com -Menanggapi Vidio yang beredar dari ormas dan Lembaga atau Dewan Adat lain yang akan mengadakan peradilan Adat Dayak terhadap tersangka EM tidak benar dan melanggar Marwah Adat Dayak Paser Kalimantan yang sudah turun temurun dijunjung tinggi oleh Masyarakat Adat Dayak Paser, ujar Ariadi.
Ahmad Ariadi D yang merupakan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan yang dilantik pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Sahidan Plampung dan mempunyai kekuatan tetap sesuai Surat Keputusan No 00.1/SKA/KABD-K/XI/2019 dan terdaftar di Notaris.
Saat ini banyak yang mau ambil panggung untuk memanfaatkan kesempatan, tegas saya katakan sebagai Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan untuk menganulirnya dan tidak bisa dibiarkan, kata Ariadi.
Mohon maaf ingin kami sampaikan bahwa sesuai falsafah hidup dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung maka keputusan untuk peradilan Adat Dayak Paser adalah wewenang dan tanggung jawab penuh Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dan dalam kesempatan ini Kami mengundang semua Tokoh Adat Dayak Se Indonesia di tingkat Kabupaten untuk hadir dan memberi saran dan pendapat pada prosesi peradilan Adat Nantinya. Bagi Kepala Adat yang telah berjuang untuk menegakkan peradilan Adat Dayak di Pulau Kalimantan silahkan menghubungi Ahmad Ariadi D pada Nomor Whats App : 0813-4706-9831, tutur Ariadi.
- Baca juga:Arsitek Dayak Lulusan Jepang Dan Belanda Ini Diusulkan ICDN Menjadi Kepala Badan Otorita IKN
Ditempat terpisah Kardinal Tarung Damang Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Eddy Mulyadi bisa diseret ke Peradilan Adat seperti tersangka Penghina Suku Bangsa Dayak Yakni Thamrin Tomagola.
EM orang diluar dari suku Bangsa Dayak dan telah menghina kita, Dayak yang adalah label kolektif etnisitas penduduk asli Pulau Kalimantan, seharusnya tidak boleh dikatakan Edy Mulyadi seperti ujaran kebencian menghina orang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, ujar Kardinal.
Sepenuhnya mendukung untuk peradilan Adat Dayak Paser sebagai tempat lokasi Ibu Kota Nusantara dan siap hadir jika diundang saat prosesi Peradilan Adat Dayak Paser, ujar Kardinal.
Yopinus Jailim, S.Pd Timanggong Adat Dayak DAD DKI Jakarta sangat menyesalkan dan protes keras atas sikap ucapan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi Cs, sebagai manusia yang terlahir memegang Adat Budaya Dayak turun temurun saat ini hidup dikota besar sangat mendukung Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan untuk melakukan Peradilan Adat Dayak disana, ujar Jailim.
Peradilan Hukum Adat Dayak bertujuan untuk mendamaikan antara pelaku keonaran dengan alam dan leluhur suku Bangsa Dayak wajib untuk dilakukan jika tidak yang rugi adalah saudara Edy Mulyadi Cs karena gejolak protes terhadap nya begitu serentak di seluruh penjuru Bumi Borneo ini buktinya suara alam dan leluhur menyatu dengan para penghuni Bumi Borneo untuk bertindak dan melakukan aksi protes, ucap Jailim.(Bajare007)