
Jakarta, detikborneo.com.com — Wakil Presiden Bidang Internal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Andersius Namsi, Ph.D, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik-praktik sewenang-wenang negara yang kerap merampas hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
Puncak kekesalan masyarakat adat terjadi pada Jumat, 24 Juli 2025, ketika warga dari sejumlah kampung di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa menolak klaim sepihak terhadap tanah adat mereka.

Aksi ini dipicu oleh pemasangan baliho besar di atas tanah adat, yang menyatakan bahwa lahan tersebut kini dalam penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Adapun isi baliho tersebut yang terletak di Desa Dosan, Kecamatan Parindu, di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir, Di Kembayan dan Simpang Dua Ketapang, tulisan sama berbunyi:
LAHAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SELUAS 1.756,81 Ha INI DALAM
PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
C.Q. SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 2025
TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
DILARANG:
MEMASUKI LAHAN TANPA IZIN, MERUSAK, MENJARAH,
MENCURI, MENGGELAPKAN, MEMUNGUT HASIL TANAMAN/TUMBUHAN,
MEMPERJUALBELIKAN, DAN MENGUASAI TANPA IZIN PIHAK BERWENANG.

Bagi masyarakat adat, pemasangan baliho tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pengingkaran terhadap eksistensi hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri.
“Sebelum ada negara, masyarakat adat sudah hidup dan menjaga hutan ini. Tanah adat bukan tanah negara. Klaim sepihak dengan baliho-baliho seperti ini adalah bentuk penjajahan gaya baru,” tegas Dr. Andersius.
Ia mengkritik keras pola kerja birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kerap menetapkan izin konsesi sepihak tanpa konsultasi dengan masyarakat adat.
“Kerja anak-anak KLHK itu cuma utak-atik peta dari laptop mereka di Jakarta. Tanpa turun ke lapangan, tanpa bicara dengan rakyat, langsung kasih HGU ke pengusaha untuk kepentingan non-APBN. Ini akal-akalan birokrasi yang merampas tanah rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan masyarakat adat menolak baliho-baliho tersebut adalah sah secara moral dan adat.
“Kalau tanah di kampung sendiri dipasangi baliho tanpa sepengetahuan masyarakat, silakan tebang balihonya. Potong anjing, sirami darahnya ke tempat itu. Itu tanda bahwa rakyat adat menolak penjajahan. Ini cara adat, bukan kekerasan. Ini pesan bahwa tanah ini punya kami, bukan untuk dijual ke modal!”
Sebagai pengingat, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa hutan adat adalah wilayah milik masyarakat hukum adat dan bukan bagian dari hutan negara. Maka, setiap izin yang diberikan tanpa persetujuan adat adalah tidak sah secara konstitusi dan hukum adat.
“Negara dan rakyat sama-sama berdaulat. Pemerintah jangan membohongi rakyat demi tujuan jangka pendek. Praktek-praktek pemerintah ketika berkuasa yang menyingkirkan hak rakyat adalah pengkhianat konstitusi dan pembunuh rasa keadilan dan menghancurkan masa depan bangsa itu sendiri,” tutup Dr. Andersius.
MADN mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan semua bentuk intimidasi hukum dan membuka ruang dialog sejati dengan masyarakat adat — bukan monolog satu arah dari balik meja kementerian. (Bajare007)





