24.4 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaHenock Protes Dianggap Pembuat Onar Munas V MADN

    Henock Protes Dianggap Pembuat Onar Munas V MADN

    YULIANUS HENOCK b
    Yulianus Henock

    Yopinus Jailim Timanggong Adat DAD DKI Jakarta : “siap  menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan seadil-adilnya sesuai dengan kearifan lokal Adat Budaya Dayak.”

    Samarinda, detikborneo.com – Pasca Munas V MADN di Jakarta yang dilaksanakan pekan lalu membuat khalayak kaget sampai viral dimedsos terlebih Kelompok Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan dan Perantauan.

    Ajang pemilihan pemimpin di Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali sejak didirikan pada Tahun 2008 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Secara bergiliran tiap Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.

    Masyarakat Adat Dayak di setiap Provinsi disebut Dewan Adat Dayak (DAD) yang dipimpin oleh Ketua Umum. DAD Provinsi untuk memilih pemimpinnya juga tidak jauh berbeda dengan MADN masa bakti sama 5 (lima) tahun sekali.

    Pemilihan DAD di Provinsi sistem pemilihan ada 2 (Dua) cara yakni: Bahaump (Musyawarah khas Dayak) dan Voting jika banyak calon yang diusung.

    Setelah tingkatan Provinsi dilanjutkan ke tingkat DAD Kabupaten dan berlanjut ke DAD Kecamatan. DAD Kecamatan juga menggunakan metode yang sama dalam pemilihanya.

    Tapi yang agak unik jika sudah sampai pada pemilihannya di tingkat Desa atau kampung. Pemimpin Adat disebut Ketua Adat khusus suku Dayak Kanayatn. Sementara untuk suku Dayak yang lain berbeda-beda penyebutannya.

    Metode pemilihan Ketua Adat biasanya berdasarkan faktor genetik. Keturunan pemangku Adat atau yang dituakan lebih menguasai Adat istiadat disekitarnya. Kehidupan calon Ketua Adat di lingkungan masyarakat pun akan menjadi tolak ukur penentu kriteria para kandidat. Kemampuan menyelesaikan permasalah juga jadi nilai tambah. Istilah Dayak Kanayatn: “Inak Suah Kana Ukum Penekng Unyit Mata Baras”. Artinya dalam kehidupan di masyarakat berkehidupannya sejalan dengan norma-norma adat sekitar belum pernah kena hukum adat/ cacat hukum.

    Penyebab pengantian Pemimpin terjadi karena Ketua Adat meninggal dunia, usia lanjut/ pikun, cacat dalam mengambil keputusan, berlaku tidak adil dalam perkara saudaranya yang berbuat salah, dan banyak aspek lainya.

    Calon penganti Ketua Adat adalah anak dari Keturunan Timanggong, Pasirah dan Pangaraga (Dayak Kanayatn Kalbar)/ Temanggong (Dayak Iban)/ Damang dan Mantir (Dayak Ngaju Kalteng). Karena Suku Bangsa Dayak ada 405 bahasa maka setiap daerah berbeda-beda tata cara pelaksanaannya. Tetapi biasanya tetap mengedepankan kearifan lokal masyarakat melalui mufakat untuk memilih pemimpinnya.

    Cara pemilihan di Masyarakat Adat yang paling bawah inilah yang menjadi salah satu cara pemilihan Presiden MADN. Cara tersebut diperkuat dalam AD/ART MADN. Selain itu, Presiden MADN dipilih secara bergiliran dari setiap Provinsi di Kalimantan.

    Sudah satu pekan permasalahan yang terjadi di Munas Ke V MADN. Hal itu akhirnya menuai kecaman dari tokoh politik dan Ormas Adat Dayak di Kabupaten Landak. pada hari Jumat (25/06/2021) mereka melayangkan surat terbuka yang mengecam para keributan pada saat Munas dan mengusulkan agar para pelaku di hukum Adat. Apalagi kejadian tersebut sampai viral di media sosial.

    Menangapi hal itu, Henock pun mengajukan protes dan tidak terima jika dirinya yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

    Tulisan Henok di WA group: “Lebih malu dan tercoreng lagi Tokoh kami, Gubernur Kaltim Bapak Dr. Isran Noor, di mana kami Kaltim saat ini sebagai Giliran Presiden MADN 2021-2026 dan DAD Kaltim mencalonkan beliau sebagi Capres MADN dan beliau hadir di acara Welcome Dinner, tiba-tiba Pak Cornelis dalam sambutannya di welcome dinner menyatakan sudah melakukan rapat terbatas sudah memilih Capres MADN bersama Ketua DAD Provinsi Kalimantan dan DKI Jakarta.

    Alasan pemilihan lebih awal karena darurat COVID-19 jadi yang terpilih adalah Provinsi KALTARA Bapak MarthinBilla, padahal Munas Ke V MADN saja belum dibuka, karena jadwal pembukaanya baru esok hari, makanya kami protes, untuk apa ada Munas V, kok secara sepihak belum dibuka Munas V, pak Cornelis menyatakan sudah terpilih Presiden MADN baru penggantinya! Itulah pemicu aksi Protes kami dari Provinsi Kaltim, bahwa Munas V ini sudah disetting sedemikian rupa, tetapi pada saat kami melakukan protes, kami diperlakukan secara kasar oleh pihak keamanan panitia! Jadi kalo tidak tahu masalahnya, teman-teman dari Landak jangan bela membela membabi buta dan menyerang pribadi kami yang protes.

    Kami Dayak Kaltim juga punya hukum Adat yang lebih tegas, terapi demi menghormati sesama kita Dayak, kami tidak memperpanjang masalah meskipun kami Kaltim di zalimi dan dikhianati!”.

    Yopinus Jailim, S.Pd Timanggong Adat DAD DKI Jakarta

    Yopinus Jailim Timanggong Adat DAD DKI Jakarta menyampaikan: Jika ada laporan dari Masyarakat dan Panitia Munas terkait kasus keributan Munas Ke-V MADN di Jakarta, Timangong Adat DAD Provinsi DKI Jakarta siap  menyelesaikan permasalahn yang terjadi seadil-adilnya sesuai dengan kearifan lokal Adat Budaya Dayak.

    Bagi yang mengatakan jika berbuat kesalahan di luar tanah Borneo tidak bisa diselesaikan secara Adat Dayak adalah keliru dan wajib diluruskan bahwa siapa pun yang berbuat salah menghina adat budaya Dayak wajib mempertanggungjawabkan kesalahannya.

    Sebagai contoh Kasus:

    1. Thamrin Amal Tamagola:

    Thamrin Amal Tamagola
    Prosesi Sidang Adat Thamrin Tamagola

    Pada tanggal 10 Desember 2011 Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia Thamrin Amal Tamagola saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negri Bandung sidang kasus vidio porno tersangka Ariel Piterpen, saksi ahli Thamrin Amal Tamagola mengatakan pada sidang bahwa apa yang terjadi pada vidio porna tersebut adalah hal yang lumrah diIndonesia, contoh budaya berhubungan intim diluar pernikahan itu adalah lumrah contohnya Masyarakat Dayak di Kalimantan, pernyataan ini yang membuat kemarahan Masyarakat Adat Dayak  dan melakukan unjuk rasa di bundaran HI Jakarta pada tanggal 12 Januari 2011.

    Ketua sidang majelis adat Dayak Lewis KDR mengatakan, Thamrin wajib diajukan beberapa tuntutan adat. Antara lain permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan sidang adat dayak. Mohon maaf melalui media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional serta media adat Dayak. ”Selain itu dikenai denda adat menyerahkan 5 pikul garantung (gong) dan biaya perdamaian perdamaian sebesar Rp 87 juta,” ujar Lewis dalam sidang adat Dayak di Jalan Jenderal Sudirman dan DI. Panjaitan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1).

    Sumber: https://nasional.tempo.co/read/308179/majelis-adat-dayak-vonis-thamrin-amal-tomagola-bersalah

    2. Sutopo Purwo Nugroho: Kasus Pesta Adat Pemicu asap

    sutopo purwo nugroho
    Proses Penyelesaian Adat Sutopo Purwo Nugroho

    Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang hukum adat Dayak di Kota Pontianak.

    Sidang hukum adat dilakukan di Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang hukum adat ini digelar sebagai tindak lanjut tuntutan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat Dayak Kalbar. Menyusul pernyataan Sutopo yang menyebutkan tradisi gawai serentak menambah jumlah hotspot di Kalbar, Jumat (24/8). Pernyataan Sutopo dinilai menyakiti perasaan masyarakat adat Dayak.

    Tidak sekedar minta maaf, Sutopo mesti menjalani sidang hukum adat. Saat hadir, Sutopo terlihat melemparkan senyum kepada orang-orang yang hadir. Sebelum duduk bersama pada tempat pelaksanaan yakni lantai atas Betang, Sutopo menyempatkan diri bertemu dengan para tokoh-tokoh adat Dayak di Sekretariat DAD Kalbar.

    Sidang hukum adat juga turut dihadiri Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, Ketua DAD Jakius Sinyor, Ketua Sekberkesda Joseph Odilo Oendoen, Ketua DAD Kabupaten/Kota se Kalbar, para temenggung serta organisasi kepemudaan Dayak se Kalbar. Sutopo membacakan permintaan maafnya secara langsung di depan massa yang hadir. Atas nama pribadi dan instansi, dia mengatakan tidak ada maksud sama sekali mengeluarkan pernyataan yang menyinggung masyarakat Dayak. “Tidak ada maksud lain selain hanya memberitakan upaya kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. Adanya penulisan tradisi gawai serentak, pada dasarnya mengacu pada laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan berita lainnya,” terangnya.
    Sumber: https://www.jpnn.com/news/meski-sakit-sutopo-purwo-hadiri-sidang-hukum-adat-dayak

    Dari contoh kasus diatas semua pokok perkara terjadi di Pulau Jawa dan tetap dilaksanakan tuntutan hukum, ada kasus dari Warga Madura yang juga menghina Presiden MADN di FB tetap kena hukum adat, karena yang dilawan adalah MADN organisasi besar Dayak yang ada diseluruh pulau Kalimantan dan di DKI Jakarta jadi tidak ada  masalah. Hukum adat wajib ditegakkaan bagi yang melanggar mau Dayak atau orang luar tetap dilaksanakan, Ujar Jailim.  (bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita