
Oleh: Dr. Yossita Wisman, S.E., M.M., Pd
Dosen S2 IPS Pascasarjana Universitas Palangka Raya /
Wakil Ketua Bidang Sosial Budaya dan Pariwisata DAD Kalimantan Tengah /
Pengamat Sosial Budaya / Anggota Asosiasi Intelektual Dayak Indonesia
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa “Petani adalah pahlawan yang nyata, tanpa tanda jasa” sejatinya bukan hanya ungkapan apresiasi terhadap sektor pertanian. Lebih dari itu, pernyataan tersebut mengandung pesan etis yang relevan bagi seluruh profesi pengabdi negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Petani bekerja dalam sunyi, tanpa sorotan publik, namun hasil kerjanya menopang keberlangsungan hidup bangsa. Mereka jarang menuntut pengakuan, tetapi konsisten menjalankan tanggung jawab sosialnya. Nilai pengabdian inilah yang seharusnya menjadi cermin bagi perilaku Polri dalam menjalankan tugas mulia menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat.
Pengabdian sebagai Nilai, Bukan Sekadar Jabatan
Dalam perspektif sosiologi tindakan sosial, kemuliaan sebuah profesi tidak ditentukan oleh pangkat atau simbol kekuasaan, melainkan oleh orientasi nilai yang melandasi tindakannya. Polri, sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan besar, dituntut menempatkan pengabdian sebagai nilai utama, bukan sebagai sarana memperoleh legitimasi kekuasaan.
Seperti petani yang bekerja demi keberlangsungan hidup bersama, Polri idealnya menjalankan tugas bukan untuk kepentingan institusional semata, melainkan untuk keselamatan dan keadilan masyarakat. Inilah esensi tindakan sosial berorientasi nilai (value-rational action), di mana hukum dan kewenangan dijalankan dengan kesadaran moral.
Humanisme sebagai Wajah Profesionalisme
Petani mengajarkan kesederhanaan dan kesabaran. Nilai ini penting diinternalisasi oleh Polri agar kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak identik dengan dominasi atau kekerasan simbolik, melainkan dengan empati dan rasa keadilan. Profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari kepatuhan pada SOP, tetapi juga dari kemampuan membangun relasi humanis dengan warga.
Pendekatan persuasif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepekaan terhadap konteks sosial merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Polisi yang humanis adalah polisi yang mampu menjadi penjaga rasa aman sekaligus mitra masyarakat.
Disiplin dan Konsistensi sebagai Amanah Sosial
Petani bekerja tanpa kepastian hasil instan, namun tetap konsisten dan disiplin. Demikian pula Polri dituntut menjalankan tugas secara berkelanjutan, meskipun tidak selalu mendapatkan apresiasi publik. Disiplin dan integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral atas amanah negara.
Dalam kerangka hukum, perilaku Polri telah diatur secara jelas melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun, regulasi hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam praktik yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Meneguhkan Polri sebagai Pelayan Publik
Kutipan Kapolri tentang petani sesungguhnya dapat dimaknai sebagai pengingat moral bahwa aparat negara adalah pelayan publik. Polri tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan. Ketika hukum dijalankan dengan empati, disiplin, dan profesionalisme, maka kehadiran polisi akan dirasakan sebagai solusi, bukan ancaman.
Penutup
Belajar dari etos petani, Polri diharapkan terus meneguhkan diri sebagai institusi yang bekerja dalam kesunyian, konsisten dalam integritas, dan tulus dalam pengabdian. Polisi yang profesional adalah polisi yang hasil kerjanya dirasakan nyata oleh masyarakat—hadir, melindungi, dan mengayomi tanpa pamrih. Di sanalah makna sejati pengabdian negara menemukan relevansinya.








