28.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaHakim Ketok Palu Empat Tahun Vonis Untuk Rizeq Shihab

    Hakim Ketok Palu Empat Tahun Vonis Untuk Rizeq Shihab

    HRS DI PN JAKTIM
    HABIB RIZIEQ SHIHAB

    Habib Rizieq Shihab Ketok Palu Hakim Empat Tahun

    Jakarta, detikborneo.com Kasus kerumunan massa saat Rizieq Shihan pulang dari Arab berdampak Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

    Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

    “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Khadwanto dilansir dari Antara.

    Kasus yang memberatkan terdakwa saat dibacakan Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

    Majelis Hakim membacakan hal yang juga memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

    Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

    Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

    Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Diluar sidang hampir seribu warga yang diduga sebagai pendukung kuat Rizieq Shihab berunjuk rasa di jalan Jalan Gusti Ngurah Rai sampai mendekati jembatan layang rell kereta depan Pengadilan Negri Jakarta Timur.

    Para pendukung kuat Rizieq Shihab tidak bisa masuk ke dalam gedung pengdalian karena pandemi covid-19 jumlah peserta sidang dibatasi.

    Pendudkung HRS
    Pendukung Rizeq Shihab Menuju PN Jakarta Timur

    Para pengunjuk rasa dihadang blokade polisi dan Mobil Water Cannon. Mengakibatkan para pengunjuk rasa melakukan perlawanan.

    Dari pantauan di lapangan banyak para pengunjuk rasa yang ingin menerobos kena semprotan air dari mobil Water Cannon.

    WhatsApp Image 2021 06 24 at 16.26.33
    Pengunjuk Rasa Kena Water Cannon

    Semoga tidak ada korban jiwa dan terpapar covid-19 bagi polisi dan para berunjuk rasa. Kita tunggu apakah pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menerima atau Banding. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita