
Penajam (Kaltim), detikborneo.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat adat. Polemik kunjungan Presiden Prabowo Subianto yang viral di media sosial, terkait penempatan Sultan Kutai di kursi belakang, dinilai menjadi simbol kekecewaan yang lebih luas terhadap perlakuan negara kepada masyarakat adat, khususnya Dayak Paser.
Ahmad Ariadi D, Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah hal yang mengejutkan. Menurutnya, masyarakat adat Dayak Paser selama ini mengalami nasib serupa: terpinggirkan di tanah sendiri tanpa keterlibatan nyata dalam pembangunan IKN.
“Kalau Presiden benar-benar peduli kepada masyarakat adat Dayak Paser, pasti ada keterwakilan kami untuk bekerja di IKN. Ini jangankan bekerja, diundang dalam kegiatan-kegiatan besar saja tidak pernah dan selalu terambaikan” tegas Ahmad Ariadi.

Ia mengungkapkan, sejak tahap awal perencanaan IKN, masyarakat adat kerap diundang dan diberikan janji bahwa warga lokal, khususnya Dayak, akan diprioritaskan. Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terwujud.
“Yang menikmati hasil pembangunan justru orang-orang dari luar. Kami masyarakat adat Dayak hanya dijadikan simbol, bahkan seperti tumbal. Ini sangat miris,” ujarnya.
Lebih tragis lagi, Ahmad Ariadi menyoroti persoalan tanah ulayat masyarakat adat yang hingga kini belum mendapatkan keadilan. Ia menuding tanah adat dirampas melalui mekanisme Bank Tanah, namun tidak dibayar kepada masyarakat adat pemilik hak yang sah.
“Tanah ulayat kami dirampok. Pembayaran tidak diterima masyarakat adat, justru diterima pihak lain yang bukan pemilik tanah adat. Ini pelanggaran serius dan melukai rasa keadilan,” katanya.
Menurutnya, pembangunan IKN tidak hanya gagal memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan jika persoalan tanah dan keterlibatan masyarakat adat terus diabaikan.
“Jangan salahkan masyarakat adat jika suatu saat menolak. IKN berdiri di tanah adat kami, tetapi kami tidak merasakan manfaat apa pun, bahkan hak kami dirampas,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan IKN tidak boleh mengabaikan keadilan, penghormatan terhadap hak ulayat, serta keterlibatan nyata masyarakat adat sebagai tuan rumah di tanah leluhur mereka. (Bajare007)775





