25.7 C
Singkawang
More
    BerandaPolitikKPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

    KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

    Jakarta, detikborneo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini, menyusul putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    Jakarta, detikborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini, menyusul putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    PKPU tersebut Bernomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu merubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres.

    BACA JUGA : Jokowi Pilih Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata Pengamat Intelijen

    “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tulis dalam PKPU tersebut pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

    Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Revisi PKPU itu pun telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sementara itu, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu pun digugat ke MK oleh sejumlah pihak, seperti Brahma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

    Pada intinya, mereka meminta agar MK membatalkan putusan yang dinilai sarat akan kepentingan Anwar Usman untuk memuluskan keponakannya, Gibran Raka Buming Raka jadi Cawapres. Mereka juga memintai agar MK tidak terlalu banyak memeriksa perkara tersebut, alias putusan bisa dibacakan dengan cepat.

    BACA JUGA : Makan Siang Yang Tidak Biasa

    Sebab Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Di mana, dalam UU tersebut hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat. Nasib paman Gibran Raka Buming Raka itu pun akan ditentukan hari ini, Selasa, (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan tersebut untuk Anwar Usman dan 8 hakim MK terlapor. Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim pun telah diperiksa dalm kurun Selasa 31 Oktober sampai Jumat 3 November 2023.

    Hasilnya, MKMK pun menemukan banyak masalah. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia berharap MKMK bisa memutus perkara tersebut dengan adil dan profesional. Sehingga, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.

    BACA JUGA : Mahfud MD Resmi Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

    “Kami minta Ketua MK diberikan sanksi etik berat dengan tidak diberhentikan dengan hormat,” ujarnya. Sebab, menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman ini sangat jelas. Dia memeriksa dan memutus perkara perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, padahal jelas dalam perkara itu berkaitan dengan Gibran Raka Buming Raka.

    Seharusnya, Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam perkara itu. Sebab, dalam UU Kekuasaan Hakim, hakim yang memiliki hubungan darah dengan pihak terkait dalam perkara tidak boleh terlibat dalam perkara tersebut. Namun, Anwar Usman diduga tak mengindahkan peraturan tersebut, dia tetap terlibat dalam perkara itu. Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara itu pun sarat akan Kepentingan.

    Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan Anwar Usman bersalah. Namun, Jimly enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. “Iyahlah,” ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023. Jimly mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

    “Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” ucapnya.

    Jimly mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman. (Rd)

     

    Sumber : sindonews

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita