27.4 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPendeta, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Kejaksaan Karena Korupsi Dana Hibah Gereja...

    Pendeta, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Kejaksaan Karena Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang

    Pontianak, detikborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang sebesar Rp299 juta. Empat tersangka yakni pendeta, anggota DPRD, dan PNS.

    “Tim Penyidik menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (4/10/2021).

    JM dan SM, termasuk dua anggota DPRD inisial TI dan TM, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Kabupaten Sintang.

    Masyhudi menjelaskan keempat tersangka yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.

    Penyidik Kejati Kalbar telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

    Modus yang dilakukan yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

    Kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Sintang pada 2018 menyalurkan dana hibah Rp 299 juta dari APBD 2018 untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

    Dari total dana hibah Rp 299 juta yang diberikan, para tersangka hanya menggunakan Rp 57 juta untuk pembangunan gereja.
    “Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka,” ujarnya.

    Masyhudi mengatakan, penahanan keempat tersangka akan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. “Tujuan dari pemberian hibah tersebut agar jemaatnya bisa dengan nyaman melakukan ibadah, tetapi malah dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut,” katanya.(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita