28.1 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedPenutupan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Dikarenakan Tak Berijin

    Penutupan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Dikarenakan Tak Berijin

    IMG 20230403 WA0001

    Purwakarta, detikborneo,com -Penutupan tempat ibadah jelang tahun politik makin masiv setelah terjadi di Lampung, Lumajang kini terjadi lagi di Purwakarta Jawa Barat sebuah tempat ibadah yang dikelola gereja Kristen Simalungun (GKPS) yang berlamatkan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan dalih tidak ada ijin.

    Baca juga: HUT Keramat Patih Patinggi, TBBR Anugerahi Kapolri Patih Bakula, Letkol (Purn). Hj. Arpina Ucapkan Selamat

    Terakit dengan penutupan gereja dengan penyegelan tersebut Kristandi Saragih Ketua majelis GKPS Purwakarta berujar, “Sayapun kaget karena baru tahu kalau gereja disegel justru melalui berita-berita di media sosial, sangat disayangkan kenapa, tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu”, tukasnya ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon.

    Diakui Krisdian Saragih bahwa tempat ibadah itu sudah dirintis sejak tahun 2010, hingga saat ini bangunanpun masih berupa rumah terbuka dan ada 97 jemaat yang sudah ber-KTP. Maka kalau membuka tempat ibadah itu dilakukan semata karena kebutuhan jemaat GKPS untuk beribadah.
    Kemudian berkenaan dengan perijinan yang dipersoalkan sebagai dasar penutupan Krisdian mengaku sejak awal sudah diurus untuk mendapatkan ijin, namun semua juga tahu betapa sulitnya mendapatkan ijin pendrian gereja, maka hematnya sembari lanjut mengurus tetap diadakan ibadah ditempat tersebut, karena toh ibadah dijamin oleh negara, ucapnya.

    Baca juga: Keren Alue Dohong Akan Memfasilitasi Anggota TBBR Menjadi Bagian Penjaga Hutan Di Kementerian LHK

    Harapannya pihak bupati bisa memfasilitasi jemaat kami dengan memberikan ijin agar memenuhi aturan yang ada, agar tetap bisa lanjutkan kegiatan ibadah.

    Sementera Pdt Jahenos Saragih yang turut dalam pertemuan-pertemuan bersama FKUB menyesalkan adanya pennutupan tersebur, Jahenos menangkap kesan kalau semua yang diputuskan dalam rapat-rapat tersebut sudah dikondisikan.
    Satu lagi kalau memang alasan perijinan, harusnya sebagai bupati juga memberlakukan aturan tersebut kepada semua tempat ibadah, benarkan semua rumah ibadah sudah ada ijinnya. Namun demikian Jahenos juga menyadari karena ini tahun jelang politik issue-issue ini mulai dipakai beberapa oknum untuk mendapat dukungan. Dan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Karena menyangkut ibadah itu adalah hak asasi paling hakiki yang dijamin Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29.

    IMG 20230403 WA0000

    Berkenaan dengan penutupan tempat ibadah tersebut Bupati Ratna Mustikan seperti yang dilansir dalam berita kompas mengatakan bahwa di Purwakarta sudah ada 19 gereja yang memiliki ijin, untuk itu dia berjannji akan memfasilitasi pihak GKPS untuk berkoordinasi dengan gereja yang sudah dapat ijinnya sembari menunggu kelengkapan ijin agar bisa mendirikan gereja di tempat yang saat ini dipakai ibadah GKPS. (YM/ Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita