25 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPernyataan Sikap Dr. Agustin Teras Narang Ketua Majelis Kehormatan MADN Terhadap Pembukaan...

    Pernyataan Sikap Dr. Agustin Teras Narang Ketua Majelis Kehormatan MADN Terhadap Pembukaan 20 juta Hektar Lahan Hutan

    Jakarta, detikborneo.com – Pernyataan Menteri Kehutanan yang ingin membuka 20 juta hektar lahan hutan untuk kepentingan energi dan pangan merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan masa depan bangsa.

    Atas rencana pemerintah itu banyak mendapat sorotan dari masyarakat adat khususnya, termasuk dari Majelis Kehormatan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dr. Agustin Teras Narang.

    Dasar:

    • Pembukaan lahan hutan baru merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.
    • Pemanfaatan lahan yang telah ada harus diprioritaskan.
    • Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya alam.

    1. Menolak Pembukaan Lahan Hutan Baru:

    • Pembukaan lahan hutan baru merupakan ancaman serius terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati.
    • Pernyataan Menteri Kehutanan tidak menunjukkan komitmen terhadap pelestarian hutan dan lingkungan.
    • Membuka lahan baru tidak akan menyelesaikan masalah pangan dan energi, justru akan memperburuk kondisi lingkungan dan ekonomi.

      2. Prioritaskan Pemanfaatan Lahan Eksisting:
    • Lahan yang sudah ada, seperti proyek lahan gambut di Kalimantan Tengah, harus dioptimalkan dan dimaksimalkan.
    • Intensifikasi pertanian dan penerapan teknologi modern dapat meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan petani.
    • Program Food Estate yang dulu dijanjikan harus diwujudkan dengan fokus pada modernisasi dan intensifikasi pertanian.

      3. Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas:
    • Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan.
    • Perkembangan dan hasil program Food Estate di Kalimantan Tengah harus dievaluasi dan dilaporkan secara terbuka.
    • Status kawasan hutan di Kalimantan Tengah harus dikaji ulang dan diperbaiki agar tidak merugikan masyarakat.

      4. Mengawal Agenda Pemerintah agar Tidak Merugikan Masyarakat:
    • Masyarakat harus aktif mengawal agenda pemerintah agar tidak menimbulkan bencana sosial di kemudian hari.
    • Peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan hutan dan menjaga kelestarian lingkungan sangat penting.

    Pentingnya Peran Masyarakat Adat Dayak:

    • Masyarakat adat Dayak memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
    • Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan hutan, harus dijamin.
    • Masyarakat adat Dayak harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan.

    Ajakan Bersama:

    • Mari kita bersama-sama mengawal kelestarian hutan dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.
    • Mari kita menuntut kejelasan dan akuntabilitas dari pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.
    • Mari kita bersatu untuk menolak pembukaan lahan hutan baru dan menentang kebijakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

    Tujuan:

    • Melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
    • Mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

    Sikap Anak Muda Dayak atau Putra Warga Kalimantan Terkait Pernyataan di Atas:

    • Menolak dengan tegas pembukaan lahan hutan baru dan mendukung upaya pelestarian hutan serta kearifan lokal Dayak.
    • Meminta pemerintah untuk menjalankan program Food Estate dengan benar dan berkelanjutan, tanpa membabat hutan baru.
    • Bersama mengawal agenda pemerintah agar bermanfaat bagi rakyat dan tidak merugikan lingkungan.
    • Siap berperan aktif dalam melestarikan hutan dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.

    “Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” – Dr. Agustin Teras Narang

    “Dari generasi Muda Dayak selamatkan Hutan Kalimantan”

    (ALbinus Milu)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita