Sanggau, detikborneo.com - Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera ulang dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) kurang lebih sebesar Rp4,4miliar."Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui...