Jakarta, detikborneo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini, menyusul putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia...