27 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaUMP Kalbar di Tetapkan Sebesar 2.7 juta

    UMP Kalbar di Tetapkan Sebesar 2.7 juta

    IMG 20231121 WA0084

    Pontianak, detikborneo.comPenjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 3,6 persen.

    Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen, dari UMP Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.

    Di mana sebelumnya, Pemprov Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar telah menggelar Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar untuk pembahasan UMP, di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar, yang berlangsung selama dua hari, 16-17 November 2023.

    BACA JUGA : Pemprov Kalbar Pastikan Harga Bapok Masih Stabil

    “Setelah rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, telah disepakati bersama bahwa UMP 2024 sebesar Rp. 2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2 .608.601,75,” ujar Harisson kepada wartawan di Bengkayang, Senin (20/11/2023).

    Penetapan UMP ini, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa penetapan UMP oleh Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

    Harisson mengatakan UMP ini sebagai mana yang dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari, bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

    BACA JUGA : Panglima Besar Pasukan Merah TBBR Sambut Kaesang Silahturahmi di Pontianak

    Ia menjekaskan bahwa pada kabupaten kota yang belum atau tidak menetapkan Upah minimum kabupaten kota sampai pada 1 Januari 2024 secara otomatis akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah diajukan oleh dewan pengupahan Provinsi Kalbar.

    “Jadi kabupaten kota yang tidak dan belum menetapkan upah minimum sampai 1 Januari 2024 kabupaten kota secara otomatis akan mengikuti UMP Provinsi tahun 2024 ,” pungkasnya.

    Penetapan UMP ini sekaligus memupus harapan buruh yang mengingkan kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

    Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman sebelumnya memprediksi tuntutan kenaikan 15 persen tidak akan terpenuhi.

    Hal itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

    Selain itu memang, jika berdasarkan aturan baru tersebut, banyak pihak menyebut hitung-hitungan kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia termasuk di Kalbar diperkirakan tak akan lebih dari 5 persen.

    “Tapi karena formulasi dan rumusannya sudah diatur di PP 51/2023 kayaknya kandas perjuangan 10-15 persen itu,” ucapnya.

    “Dan angka di rumusan yang hanya berkisar 3.40 persen kecil sekali dari tahun lalu yang mencapai sekitar 7 persen,” jelasnya.

    Anggota DPRD Kalbar, Usmandy menjelaskan melalui PP 51/2023 tersebut formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

    3 variabel tersebut lah yang akan menentukan kenaikan upah minimum di suatu daerah.

    Namun demikian, menurutnya, kenaikan upah juga harus dilihat sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian daerah agar terus meningkat setiap tahunnya. (Rd)

     

    (Tribun Pontianak)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita