25.2 C
Singkawang
More
    BerandaLumbungUpaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

    Upaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

    | Penulis: Lidya Margaretta (UPN Veteran Jakarta)

    Sudah lebih dari setahun Indonesia mengalami sebuah bencana berupa wabah, yaitu masuknya virus yang sangat berbahaya karena dapat menular dengan cepat dan tak sedikit masyarakat yang meninggal dikarenakan virus ini. Virus Covid-19 atau bisa disebut juga virus corona sendiri merupakan virus yang awal mulanya berasal dari Wuhan, Republik Rakyat China. Virus ini telah menyebar hampir ke berbagai seluruh negara di dunia dan salah satunya adalah negara Indonesia. Di Indonesia sendiri kasus ini pertama kali ditemukan di Depok, Jawa Barat pada tanggal 2 Maret 2020.

    Melihat jumlah yang terpapar oleh virus ini semakin banyak, pemerintah pada akhirnya membuat keputusan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena dinilai virus ini sangat membahayakan terlebih karena mempunyai angka kematian dan penambahan angka orang terpapar virus ini sangat tinggi. Adanya virus ini membuat Indonesia terpaksa mematikan ekonomi dan membatasi aktivitas perekonomian dalam kurun waktu yang ditentukan guna untuk menghindari penyebaran virus covid-19. Menurut data yang diperoleh saat ini lebih dari 65 negara terinfeksi dan terpapar oleh virus ini, menurut WHO per 2 Maret 2020 terdapat lebih dari 90.308 yang terinfeksi dan terpapar virus ini.

    Wabah Covid-19 yang terjadi juga memberikan pengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Pengaruh tersebut yaitu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 1.5 Juta karyawan pada bulan April 2020. Lalu penurunan pendapatan yang dialami sektor pelayanan udara sebanyak Rp 207 miliar. Selanjutnya, dalam bidang pariwisata, juga mengalami penurunan sebanyak 6.800 wisatawan perharinya, terutama wisatawan China. Kemudian, tingkat okupansi hotel di Indonesia yang menurun sebesar 50% dari biasanya. Perhotelan tempat makan ataupun usaha retail yang mana menunjang sektor wisata pun terdampak oleh virus Covid-19. Okupansi hotel yang menurun dan mempengaruhi berlangsungnya bisnis hotel dalam jangka panjang. Berkurangnya jumlah pengunjung juga memberikan dampak pada tempat makan ataupun resto yang mana mayoritas konsumen merupakan wisatawan dari berbagai daerah atau negara lain. Sektor pariwisata yang semakin lemah juga memberikan dampak pada perusahaan retail.

    Penyebaran Covid 19 juga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor investasi, perdagangan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena saat wisatawan melakukan kunjungan pada sebuah tempat wisata, para wisatawan biasanya membeli buah tangan. Adanya pandemi Covid-19 juga menyebabkan terjadinya inflasi. Dimana bisa dilihat tepatnya pada Maret 2020 terjadi inflasi sejumlah 2,96%, yang ditandai dengan meningkatnya harga jual emas perhiasan dan berbagai harga bahan baku makanan. Walaupun demikian, terjadi pula deflasi pada komoditas cabai dan tarif angkutan udara. Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa menurunnya penerimaan sektor pajak dan sektor perdagangan, hal tersebut sangat disayangkan karena pada dasarnya sektor pajak telah kontribusi besar pada penerimaan pajak. Terakhir, Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak pada kegiatan investasi, karena para investor cenderung takut untuk berinvestasi ketika banyaknya perusahaan atau bidang usaha yang terpaksa tutup karena pandemi ini.

    Pandemi yang tidak berkesudahan maka Vaksinasi Covid-19 memiliki tujuan untuk menanggulangi penularan virus Covid-19, melakukan penurunan angka penularan serta angka kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19, selain itu juga untuk membentuk sebuah kekebalan warga negara atau yang biasa disebut dengan herd imunity dan sebagai pelindung warga dari paparan virus Covid-19. Sehingga warga tetap dapat produktif baik secara sosial ataupun ekonomi. Kebal atau tidaknya warga dapat ditinjau berdasarkan jangkauan vaksinasi Covid-19 yang tinggi dan rata di berbagai wilayah Indonesia. Adapun langkah yang dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan memberikan sebuah program vaksinasi yang mana bila ditinjau berdasarkan kacamata ekonomi lebih unggul karena dianggap minim pengeluaran, jika dilakukan perbandingan dengan mengobati penyakit. Adapun praktik dalam pendistribusian vaksinasi Covid-19 yaitu melalui berbagai fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, ataupun unit pelayanan kesehatan yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

    Upaya memulihkan perekonomian negara dan program vaksinasi adalah sebuah agenda utama pemerintahan Indonesia saat merancang RAPBN 2021. Yang mana sekitar bulan Januari 2021, Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo memberikan pengumuman jika vaksinasi Covid-19 telah ada serta ke depannya masyarakat akan memperolehnya dengan cuma-cuma atau gratis. Pemerintah juga telah menetapkan jika terkait anggaran kesehatan yang akan diberikan sejumlah Rp169,7T atau 6,2% dari jumlah APBN. Adanya program vaksinasi tentu sangat dipandang positif oleh beragam pihak serta lapisan warga, terutama para investor. Sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya program vaksinasi menjadi sebuah harapan kembalinya perekonomian Indonesia seperti sedia kala atau setidaknya dapat memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia. Saat ini ekonomi di Indonesia membaik yang mana dapat ditinjau berdasarkan kondisi real pasar keuangan pada fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berdasarkan data historis IHSG di Bursa Efek Indonesia pada 30 Desember 2020 ditutup pada harga 5,979.07 dan pada tanggal 11/2/2021 harga IHSG melonjak sejumlah 6,222.52. Bahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sudah melewati level sebelum pandemi Covid-19. Kondisi tersebut terlihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) riil pada kuartal II 2021.

    Vaksinasi Covid-19 merupakan suatu harapan serta asa bagi seluruh masyarakat sebagai upaya pemilihan ekonomi dunia. Pemerintahan juga mengharapkan agar seluruh pihak selalu optimis saat menghadapi berbagai rintangan dan hambatan yang ada di tahun 2021, yang mana pada tahun 2021 diharapkan menjadi akhir dari segala penderitaan yang dialami akibat virus Covid-19. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintahan untuk membatu perekonomian rakyat Indonesia yaitu dengan merumuskan Undang-Undang Cipta Kerja yang mana diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam investasi serta untuk memulihkan ekonomi nasional. Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya berfokus untuk mengembangkan sektor UMKM serta Koperasi. Adanya peraturan tersebut juga memberikan penawaran pada untuk memudahkan kegiatan usaha serta melindungi para pelaku UMKM di Indonesia. Selanjutnya, ada upaya untuk menyesuaikan beragam aspek yang memiliki kaitan dengan program yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempermudah serta mempercepat program strategi ekonomi Indonesia. Selain itu juga terdapat sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 terkait padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16/2020, menjelaskan terkait fasilitas jaminan kredit modal kerja korporasi yang berfokus pada pelaku usaha korporasi yang mempunyai sebuah usaha orientasi ekspor dan/atau padat karya yang mempunyai setidaknya 300 anak buah. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat Indonesia tergugah untuk membuat sebuah usaha baru yang dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat lainnya.

    Pemerintahan Indonesia mengeluarkan sebuah kebijakan untuk penanggungan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang berupa subsidi, dengan tujuan agar tidak memberi beban kepada para pelaku usaha. Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu dengan memberikan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial dengan tujuan agar beban listrik masyarakat semakin ringan. Pada dasarnya pemerintahan Indonesia telah melakukan berbagai upaya agar rakyat tetap dapat bertahan pada kondisi pandemi Covid-19.

    sumber gambar: https://www.freepik.com

    ***

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita