29.1 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorized42 Tahun Status Quo Warga Dayak Sungai Sumantipal Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan...

    42 Tahun Status Quo Warga Dayak Sungai Sumantipal Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Kaltara Tetap Pertahankan Wilayah dari Klaim Milik Malaysia

    IMG 20220413 WA0013

    Berhasil Pertahankan Wilayah dari Klaim Malaysia, Pemerintah Pusat Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Pembanguan, Bupati Nunukan dan Masyarakat Ex OBP Sungai Sumantipal Apresiasi dan Bangga Sampaikan Rasa Terima Kasih.

    Lumbis Nunukan Kaltara, detikborneo.com -Pemerintah Pusat melalui Kepala Nasional Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengembangan Kawasan Ex OBP Sumantipal pada 14 Maret 202, untuk merumuskan arah kebijakan percepatan pengembangan pembanguan wilayah Ex OBP Sungai Sumantipal di Kecamatan Lumbis Pansiangan.

    Menurut Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dr. Robert Simbolan yang juga merupakan ketua tim bahwa untuk penyelesaian implikasi yang timbul dengan adanya MOU MoU nomor 22 dan Peta Lampiran no 32 di Kuala Lumpur pada tanggal 20-21 November 2019 yang berhubungan dengan demarkasi batas Negara, kita perlu bersabar, kita memang perlu melangkah cepat tetapi tidak boleh juga tergesa-gesa” ungkapnya.

    IMG 20220413 WA0014

    Sementara itu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE.,MM.,P.hD menyampaikan apresasi yang tinggi atas kebijakann pemerintah pusat membentuk tim percepatan pengembangan pembanguan di wilayah Ex OBP Sungai Sumantipal Lumbis Pansiangan, “Sebagai Bupati dimana wilayah Ex OBP Sungai Sumantipal berada, atas nama masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BNPP yang juga menteri dalam Negari Prof. Tito Karnavian, Ph.D berserta seluruh jajaran BNPP yang telah menbentuk tim percepatan pengembangan pembanguan di wilayah EX OBP Sungai Sumantipal.

    Ini adalah langah maju dan strategis utntuk membuktikan Negara hadir di perbatasan, apalagi wilayah tersebut 42 tahun berada dalam ketidak pastian dan berkat kerja keras oleh Negara, pemerintah dan masyarakat berjuang dalam satu tarikan nafas perjuangan NKRI Harga mati maka wilayah tersebut berhasil dipertahankan, tentunya setelah kita “menang” wilayah tersebut harus kita bangun agar menjadi role model kebijakan pembanguan pada sigmen perbatasan yang masih bermasalah lainnya yang sedang diperjuangkan sehingga menjadi motivasi masyarakat yang telah setia menjaga perbatasan dan berdiri tegak dengan NKRI.

    Selamat bekerja untuk tim pemerintah daerah Kabupaten Nunukan akan mendukung full sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami untuk membantu tim dalam penyusunan master plan (rencana aksi kebijakan pembangunan) di wilayah Ex OBP Sungai Sumantipal dan kawasan sekitarnya”, ucap Laura.

    Sementara itu Kepala Desa Sumantiapl, Busiau menyampaikan kegembiraannya atas kebijakan pemerintah tersebut membentuk tim khusus yang merumuskan langkah-langkah strategis, “saya sebagai kepala desa Sumantipal sangat berbahagia dan senang kabar ini, ini adalah bukti nyata dari ucapan dan janji yang disampaikan pemerintah kepada kami selama proses “perundingan” antara RI-Malaysia, dari tahun 2012-2019 kami selalu kedatangan tamu dari Jakarta mengumpulkan kami dibangsal dan memberikan harapan dan optmisme kepada kami agar tetap teguh dan setia terhadap NKRI, kesetiaan itu telah kami buktikan dengan tetap setia, teguh, tetap tunduk dan taat terhadap konstitusi Indonesia dibawah merah putih, hingga saat ini status wilayah tanah yang kami tinggal dan pijak telah sah 100% Indonesia, ujar Bisau dengan bangga.

    Lebih lanjut Busiau menyampaikan harapan bahwa “kami juga berharap sebagai masyarakat yang berada dalam wilayah EX OBP Sungai Sumantipal agar tim dapat menyarap aspirasi kami ditingakt grassroots (masyarakat akar rumput) sebagai manusia yang hidup dan berada diwilayah sungai sumantipal sebelum penjajah belanda datang hingga sekarang, selain itu kami juga berharap bahwa hasil rumusan kebijakan pengembangan pembangunan terebut nantinya diikat dalam satu produk aturan yang kuat, sehingga kementerian atau lembaga dalam melaksanakan eksekusi pembanguannya memiliki legalitas yang kuat pula, dengan satu aturan yang kuat hal akan menggambarkan tingginya maruah bangsa dan Negara dan sebagai bentuk wujud nyata nari nasionalisme kita dan kebanggaan kita bersama atas keberhasilan pemerintah dan Negara khususnya kebanggan kita kepada orang-orang yang terlibat dalam tim perundingan serta sebagai role model pembangunan perbatasan, maka atas nama seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah EX OBP Sungai Sumantipal mengharapkan dengan kerendahan hati agar produk hukum atau regulasi yang mengikat hasil perumusan kebijakan percepatan pengembangan pembangunan Ex OBP Sungai Sumantipal berupa Intruksi Presiden (Inpres)” tegas Busiau.

    Wilayah Ex OBP Sungai Sumantipal adalah satu kawasan yang menjadi “rebutan” Indonesia dan Malaysia yang terletak di Kecamatan Lumbis Pansiangan Nunukan Kalimantan Utara. Dengan dilandasi semangat persehabatan sebagai Negara serumpun dalam hubungan yang harmonis sehingga pada Join Indonesia Malaysia ke 43 (JIM KE-43) yang dilaksakan pada 18-20 November 2019 bertempat di Kuala Lumpur Indonesia dan Malaysia menandatangani MOU Nomor 22 dengan lampiran nomor 32 terhadap pengakuan Sungai Sumantipal adalah bagian dari NKRI dimana Prof Tito Karnavian, P.hD menteri Dalam yang mendapat kepercayaan kredensial (letter of credence) dari Presiden Indonesia menadatangani MOU tersebut, dengan ditandatanganinya MOU tersebut maka wilayah 5.700 Hektar tersebut sah menjadi bagian NKRI dan sehubungan dengan hal tersebut 13 Kepala Desa bersama Camat Lumbis Pansiangan pernah menyampaikan ucapan terima kasih langsung dan bertetap muka dengan kepada Presiden Jokowi di Swiss Bellhotel Tarakan tahun akhir 2019, satu bulan setelah penandatangan MOU di Kuala Lumpur.

    IMG 20220413 WA0012

    Dalam tim Percepatan Pembangunan Ex OBP Sungai Sumantipal terdiri dari berbagai lintas kementrian yaitu Menkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Mabes TNI, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat TNI AD yang nantinya akan berkoordiansi dengan Kabupaten, Provinsi, Kecamatan dan masayrakat setempat untuk menghimpun aspirasi dan menggodok dan merumuskan arah kebijakan pengembangan pembanguan di wilayah.
    (LN, Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita