28.2 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedRUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) Total 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun...

    RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) Total 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, MADN dan Masyarakat Adat Se-Nusantara Wajib Mengawal

    IMG 20230119 WA0013

    Jakarta, detikborneo.com – Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Jepang, Tiongkok dan India. Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat tersebut. Karena peraturan yang ada dalam hukum adat tidak tertulis dan tumbuh kembang, hukum adat ini mampu menyesuaikan diri dan elastis.

    Dimasyarakat Adat Dayak sendiri Hukum Adat ini banyak sekali membantu para penegak hukum di NKRI untuk memutuskan dan menyelesaikan kasus hukum sebutan Restoratif Justice dengan pedoman kearifan lokal atau budaya Masyarakat Hukum Adat setempat.

    BACA JUGA :Pandi Sangat Kecewa Pelaku Penembakan Anaknya Frisco Sirage Hanya Dihukum IMSP 10 Tahun Dan IG 8 Tahun

    Bahkan di didaerah tertentu seperti DAD Provinsi Kalimantan Tengah Hukum Adat sudah ditetapkan menjadi bagian dari Peradilan Adat Dayak oleh para Hakim Adat Dayak (Damang). Sedangkan Hak Ulayat Masyarakat Adat atau Hutan Adat masih banyak yang tumpang tindih dengan RUU MHA menjadi Undang-undang akan ada kepastian hukum karena landasan undang undang Dasar 1945 sudah menjamin secara utuh yakni:
    Pasal 28D ayat (1) mengenai setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum dan Pasal 28I ayat (3) UUD NKRI mengenai identitas budaya da hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

    IMG 20230119 WA0011

    Patut bersyukur penghujung tahun pada tanggal 15 Desember 2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi dalam laporannya menyampaikan rincian RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. “Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU dengan rincian 24 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI,” ujar pria yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

    Sebelumnya terdapat 26 RUU yang diusulkan oleh DPR RI. Namun berdasarkan Rapat Kerja tanggal 12 Desember 2022 yang lalu antara DPR, Pemerintah dan Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, disepakati bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.

    Hal tersebut dikarenakan enam fraksi menyatakan persetujuannya agar RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Hanya dua fraksi yang mendorong agar LLAJ tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dan satu fraksi setuju agar RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023 sebagai usulan Pemerintah. Sedangkan RUU KUHP dikeluarkan dari daftar karena sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang.

    Selain RUU Prolegnas Prioritas 2023, Achmad Baidowi juga menyampaikan RUU Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan RUU Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024. “Adapun RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Kemudian RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU,” kata Achmad Baidowi dalam rapat yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ini.

    IMG 20230119 WA0014

    Setelah Achmad Baidowi selesai membacakan laporan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengkonfirmasi persetujuan kepada sidang dewan. “Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?” tanya Lodewijk Paulus.

    “Setujuuu!,” jawab seluruh peserta sidang paripurna yang hadir diiringi ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI sebagai tanda persetujuan.

    Berikut ini merupakan daftar RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023:

    1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
    5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
    8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
    9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
    10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
    11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
    12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
    13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
    14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
    15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
    17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
    18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional)
    19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
    21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian
    22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
    23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
    24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
    25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
    27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
    29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
    31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
    32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
    33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
    34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
    35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
    36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
    38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan
    39. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.
    IMG 20230119 WA0015

    Menanggapi atas 39 RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2023 dan salah satunya adalah Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) ditempat terpisah dalam diskusi WhatsApp group Dewan Penasihat Dewan Adat Dayak DKI Jakarta Alue Dohong (Ketua Dewan Pembina DAD DKI Jakarta dan juga selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyampaikan kepada seluruh Pengurus Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak (DAD) seluruh provinsi, kabupaten dan kota serta semua aktivis elemen Masyarakat Adat Se-Nusantara untuk terus mendukung dan mengawal agar RUU MHA segera disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang di tahun 2023 ini, ujarnya.

    IMG 20230119 WA0004

    Sekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta mengapresiasi atas RUU MHA masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dan akan mendukung serta untuk terus diperjuangkan karena sudah lama sekali diusulkan baru tahun ini masuk kepada tahapan Prolegnas Prioritas karena banyak dugaan ada kelompok-kelompok tertentu yang tidak senang alias resistensi dengan adanya RUU MHA untuk disahkan menjadi Undang-undang, kata Lawadi Nusah. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita

    1 KOMENTAR