24.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPemerintah Sudah Nyalakan Lampu Hijau Pengakuan Hak Tanah Ulayat/ Tanah Adat, Apa...

    Pemerintah Sudah Nyalakan Lampu Hijau Pengakuan Hak Tanah Ulayat/ Tanah Adat, Apa Respon Masyarakat Adat Dayak?

    IMG 20230518 WA0014

    Pontianak, detikborneo.com – Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-37 dilaksanakan pada hari kamis (18/05/2023) di Pontianak Rumah Adat Dayak atau Rumah Radakng Provinsi Kalimantan Barat.

    Acara dimulai pukul 08.00-12.30 WIB dimulai dengan doa adat buah tangah persiapan pra seminar oleh Pdt. Alpius, S.Th dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Doa pembuka oleh Pdt. Paulus Ajong, M.Th.

    Yohanes Supriadi, SE, MM Ucapan terima kasih kepada peserta seminar dan atas kehadiran pemateri:

    1. Alexander Wilyo, S. STP, M.Si / Patih Jaga Pati Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua (Sekda Kab Ketapang/ Patih Kerajaan Hulu Aik). Sebagai pemateri: TANAH ADAT Dan HUTAN ADAT WARISAN LELUHUR WAJIB KITA JAGA DAN PELIHARA
    2. Alue Dohong, Ph.D (Wamen LHK, Ketua Dewan Pakar MADN Dan Ketua Dewan Pembina ICDN), sebagai pemateri: Hutan Tanaman Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat.
    3. Raja Julianto, Ph.D (Wamen ATR/ BPN) sebagai pemateri: TANAH DAN HUTAN ADAT DAYAK KINI DAN MASA DEPAN.

    Langsung menyerahkan kepada Drs. Vincent Julipin sebagai Moderator Seminar.

    IMG 20230519 WA0001

    Setelah membacakan profil pemateri tidak perlu berlama-lama langsung Julipin mempersilahkan pemateri pertama kepada Aleksander Wilyo untuk menyampaikan materi seminarnya disambut gemuruh tepuk tangan dua ratus lebih peserta seminar.

    Alexander Wilyo, S.STP, M.Si (Sekda Kabupaten Ketapang)

    Dalam pemaparannya Wilyo menekan bahwa penghuni asli bumi Borneo adalah Dayak yang tidak bisa disangksikan lagi keberadaannya dari jejak arkeologi di Gua Nirah bahwa sudah 40.000 tahun lalu sudah ada peradapan suku bangsa Dayak.

    Ada tiga jenis tanah Adat Dayak:

    1. Tanah Colap Torunt Pusaka / Hutan Adat. Adalah: Gunung/ Bukit yang berisi Rima Magong (Hutan yang masih utuh) dan keramat Padagi yang disepakati dan ditetapkan oleh masyarakat adat Dayak dan dimiliki secara komunal satu Binua/ wilayah adat. Fungsinya untuk melindungi Kayu Kayant (Kayu), sebagai sumber mata air, tempat keramat Padagi untuk kegiatan ritual adat Dayak dan menjadi lokasi kayu Damar, Gotah Nyatoh.
    2. Tembawang Buah Janah/ Kebun buah-buahan. Artinya adalah kebun buah Janah (buah-buahan yang kepemilikannya secara pribadi, keluarga atau komunal. Sebagai fungsi area kebun buah-buahan, kebun tengkang, kebun aren, tempat Padagi, lokasi sampuatn Palalaw (Kayu Madu) dan lokasi kayu Damar Gotah Nyatoh.
    3. Rumah Magong Bawang Belukar/ Lokasi Berladang adalah: area yang dikhususkan untuk berladang dan berkebun. Sistem kepemilikan Rumah Magong Bawas Belukar secara pribadi, keluarga atau komunal.
    IMG 20230519 WA0000

    Ada lima unsur masyarakat adat Dayak sudah terpenuhi atas kepemilikan sah tanah Ulayat atau Tanah Adat dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/ PPU-X/2012 menyatakan:

    1. Ada kelompok yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling).
    2. Ada pranata pemerintah adat
    3. Ada harta kekayaan dan/ atau benda-benda adat.
    4. Ada perangkat norma hukum adat; dan
    5. Khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.
    Screenshot 20230519 023327

    Masyarakat Hukum Adat akan tetap lestari jika semua masyarakat adat Dayak:

    1. Menjaga Tonah Colap Torunt Pusaka (Hutan Adat) yang masih tersisa.
    2. Merevitalisasi dan menanam kembali Tembawang Buah Janah
    3. Menjaga dan Mengangkat Tradisi Budaya Dayak:
    • Ritual Adat Mendirikan Keramat Padagi
    • Ritual Adat Nyapat Tahun/ Naik Dango (Pesta Panen).
    • Ritual Adat Senganyong Menjangka[ Buah, dll.

    Alue Dohong, Ph.D ( Wamen LHK/ Ketua Dewan Pakar MADN/ Ketua Dewan Pembina ICDN)

    Selanjutnya Pemateri Kedua Alue Dohong, Ph.D diberikan kesempatan oleh moderator untuk menyampaikan materinya: Hutan Tanaman Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat.

    Ada empat substansi yang dikemukakan yakni:

    1. Hutan Adat sebagai Skema Perhutanan Sosial yang diatur didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolan Perhutanan Sosial.

    Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

    Screenshot 20230519 010348 2

    Dengan demikian artinya Masyarakat Hukum Adat dapat memperoleh Peresetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Tanaman Rakyat untuk mendukung kedaulatan pangan Masyarakat Adat Dayak.

    1. Sedangkan Hutan Adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat Hukum Adat.

    Status Hutan Berdasarkan PP 23/2021 Pasal 15 ayat 1 Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas :
    a. Hutan Negara;
    b. Hutan Adat; dan
    c. Hutan Hak

    Ayat 2 Kawasan Hutan terdiri atas ;
    a. Hutan Negara; dan
    b. Hutan Adat.

    Adapun Tujuan Penetapan Hutan Adat adalah:

    1. Menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat.
    2. Melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan);
    3. Perlindungan kearifan lokal & pengetahuan Tradisional;
    4. Salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan.
    5. Regulasi Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA):
    6. UUD 1945 (Amandemen) Pasal 18B, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hal-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU.
    7. UU 41/1999 Kementerian LHK Pasal 67 Pengukuhan keberadaan dan hapusnya MHA ditetapkan dengan PERDA.
    8. Putusan MK No.35/2012 :
    • Hutan adalah hutan yang berada dalam wilayah hukum adat;
    • Hutan Negara, tidak termasuk hutan adat;
    • Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
    1. Undangan -undang 23/2014 lampiran huruf k:
    • Penetapan Pengakuan MHA didaerah/kota oleh Pemerintah Daerah Kab/kota
    • Penetapan Pengakuan MHA didua atau lebih didaerah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
      -Penetapan pengakuan MHA didua atau lebih daerah provinsi oleh pemerintah Pusat.
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri 52/2014 menerangkan:
    • Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Bupati/kota membentuk Panitia MHA kabupaten/kita.
    • Pengakuan dan Perlindungan dilakukan melalui tahapan:
      a. Identifikasi MHA
      b. Verifikasi dan validasi MHA; dan
      c. Penetapan MHA.

    Wewenang Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan

    Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pengelolaan hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Screenshot 20230519 010700

    Penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:

    ✓ mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan:

    ✓ menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan

    ✓ mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum terkait kehutanan.

    ✓ memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.

    Raja Julio Antoni, Ph.D (Wamen ATR/BPN)

    IMG 20230518 WA0012

    Pemateri Ketiga Raja Juli Antoni, Ph.D Wamen Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tema materi seminar nya: TANAH dan HUTAN ADAT DAYAK KINI dan MASA DEPAN.

    Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konstitusi UUD 1945 Masyarakat Hukum Adat Pasal 18B ayat 2, Masyarakat Tradisional dalam Pasal 28 ayat 3, Masyarakat Dalam Kebudayaan Pasal 32 ayat 1.

    Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat pada UU Nomor 5 Tahun 1966 (UUPA) Pasal 3; Hak penguasaan tanah secara bersama oleh MHA atau disebut beschikkingsrecht:

    • Sepanjang menurut kenyataannya masih ada
    • Sesuai kepentingan Nasional dan Negara
    • Tidak beetenangan dengan hukum dan aturan.

    Didalam Purusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUU-V/2007 berbunyi: telah menentukan tolak ukur dari de facto masih ada dan/ atau hidup apabila setidak-tidaknya memiliki unsur:

    1. Ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok;
    2. Ada pranata pemerintahan adat;
    3. Ada harta kekayaan, dan/atau benda-benda adat.
    4. Ada perangkat norma hukum adat; dan
    5. Ada wilayah adat.

    Sedangkan Kebijakan Perlindungan Atas Objek Tanah Ulayat diatur didalam:

    1. Permen ATR/Ka BPN No.18 Tahun 2019 tentang tata cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan MHA. (dilaksanakan Pemerintah).
    2. PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hal Atas Tanah, satuan Rumah Susun,bdan Pendaftaran Tanah jo. Permen ATR/Ka BPN Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (Proses sertipikasi atas tanah Ulayat apabila dimohon MHA).

    Tahun 2021-2024 merupakan prioritas pemerintah untuk Invetarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dengan output memuat objek, subjek dan informasi lainnya terkait Tanah Ulayat;

    • Objek adalah data lokasi Tanah Ulayat.
    • Subjek adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengelola dan memanfaatkan Tanah Ulayat.
    • Informasi lainya terkait pemanfaatan tanah, kawasan hutan, dan pendaftaran tanah, dll.

    Menurut Julipin suasana semiar ruang cukup interaktif banyaknya penanya dari audien dan moderator membatasi karena keterbatasan waktu dan menyampaikan kemedia ini: Pemerintah Sudah Nyalakan Lampu Hijau Pengakuan Hak Tanah Ulayat/ Tanah Adat, Apa Respon Masyarakat Adat Dayak?

    Vicencius Julipin pun mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta seminar sehingga acara berjalan lancar dan lanjut ditutup. (Bajare007).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita