28.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaOtorita IKN Membantah Berita: 'Otorita Beri Waktu 7 Hari Warga Adat harus...

    Otorita IKN Membantah Berita: ‘Otorita Beri Waktu 7 Hari Warga Adat harus Pindah dari Kawasan IKN’ Ini Penjelasan Tim Invetigasi

    Namsi Investigasi ke IKN IMG 20240315 WA0084 1 e1710493409964 Jakarta, detikborneo.com – Penduduk yang bermukim di kawasan IKN kaget atas Surat Otorita IKN yang memberitahukan agar warga membongkar rumah dan bangunan di Kawasan Inti IKN yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) IKN paling lambat 7 hari sejak surat pemberitahuan diterima. Berita itu tersebar luas ke berbagai platform media.

    Untuk itu Dr. Andersius Namsi, Ph.D yang merupakan Tenaga Ahli Deputi Sosial Budaya Otorita IKN berangkat ke lokasi untuk Penggalian informasi terkait surat Teguran penertiban bangunan tersebut. Tenaga Ahli Sosial Budaya menemui masyarakat di IKN didampingi Saiduani (Tenaga Ahli Budaya Kedeputian Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat) dan Ervan Masbanjar (Staf Kedeputian Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN).

    Namsi Investigasi ke IKN IMG 20240315 WA0084 2

    BACA JUGA : Gerak Cepat Otorita IKN bidang Kebudayaan, kunjungi Samsara Living Museum di Bali

    Tim melakukan investigasi lapangan penggalian informasi  menggunakan metode wawancara dan menganalisa data-data dari Pemerintah Kelurahan dan masyarakat terdampak sosial bersumber surat yang di keluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN yang berisi permintaan pembongkaran rumah warga yang berada di RT. 5 Kelurahan Pemaluan, surat tersebut memberi batas waktu 7 hari.

    Sementara itu Ketua RT 05 Kelurahan Pemaluan, Abdul Kahar beri penjelasan atas hal tersebut.

    “Di wilayah RT 05 ada 11 surat yang diberikan kepada pemilik bangunan, namun warga yang memiliki bangunan di tepi jalan di kawasan KIPP juga diundang. Warga jelas tidak menerima dengan surat peringatan, karena sama sekali tidak mengetahui ada peringatan, sementara warga sudah lama tinggal di Pemaluan, hanya sebagian kecil saja yang merupakan bangunan baru.” Kata Abdul.

    Desain tanpa judul

    BACA JUGA : Akademisi dan Praktisi Berdiskusi keras bagi pengembangan Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di IKN

    “Total ada 30 bangunan  yang terkena peringatan dalam 7 hari harus dirobohkan”, kata Abdul Kahar kepada Tim Investigasi.

    Dalam investigasinya Namsi dan tim beri penjelasan IKN di bangun tentunya untuk beri kehidupan yang setara kepada penduduk setempat, dan pastiakan kedepannya tidak ada pengusuran yang diberi tempo seingkat-singkatnya.

    “Setelah melalui berbagai percakapan dan penjelasan dari Tim bahwa IKN dibangun adalah untuk rakyat Indonesia dan tentu untuk masyarakat yang sudah bermukim di wilayah tersebut agar kehidupannya justru menjadi sejahtera. Dan dipastikan tidak akan pernah ada penggusuran secara paksa dengan tempo yang sesingkat-singkatnya apalagi tanpa ganti untung, maka mereka menyatakan akan terus mendukung pembangunan IKN dan meminta pihak Otorita IKN menjalin komunikasi yang baik dengan warga yang telah lama bermukim di wilayah IKN tersebut demi suksesnya pembangunan IKN” kata Namsi kepada detikborneo.com

    (Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita

    1 KOMENTAR