Daun Kratom kini masuk dalam golongan 1 narkotika. Daun yang banyak dibudidaya di Kalimantan Barat (Kalbar) ini akan dibuat regulasinya supaya tak dijual bebas ke masyarakat luas.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan pihaknya akan mendorong agar kratom yang dibudidayakan oleh masyarakat di Kalbar. Dia ingin daun ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Farmasi dan Kedokteran.