Penajam, Detikborneo.com – Polisi akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan seorang pedagang mainan di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku berinisial KDS (54) mengaku tersinggung dengan sikap korban sehingga nekat menghabisi nyawanya.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, KDS juga membawa barang milik korban.
“Barang bukti yang kita dapatkan itu berupa papan ulin yang dipakai pelaku membunuh korban. Kayu itu dipakai untuk memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali sampai si korban ini tidak bergerak. Kemudian tersangka pergi dengan membawa HP korban,” kata Hendrik saat konferensi pers pada Selasa (24/1/2023).
Hendrik menuturkan, kronologis pembunuhan itu berawal dari pelaku yang berkunjung ke rumah korban pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 08.00 wita. Merasa tersinggung dengan sikap korban, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebuah papan kayu untuk dipakai memukul korban.
“Korban sempat melawan dan berteriak. Tetapi itu yang membuat pelaku semakin beringas. Teriakan korban tidak ada yang mendengar karena jarak antara rumah korban dengan tetangganya berjauhan,” katanya.
Dijelaskan Hendrik, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal saat masih bekerja di wilayah Grogot, Kabupaten Paser. Sehari sebelum kejadian, Pria kelahiran Makassar itu berangkat dari Balikpapan menuju Grogot dengan tujuan mencari pekerjaan.
“Tersangka ini sempat menginap semalam di masjid di daerah Petung. Karena teringat punya teman di Petung, dia berkunjung. Pada saat kejadian di rumah hanya berdua, korban dan pelaku. Istri korban bekerja dan anak-anaknya sekolah,” terangnya.
Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri kembali ke Balikpapan dengan menggunakan kapal klotok. Selanjutnya, pelaku menuju Samarinda dengan naik kendaraan umum.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres PPU bersama Jatanras Polda Kaltim, mengidentifikasi pelaku melalui HP korban. Di mana pelaku menjual HP korban kepada supir travel di daerah Samarinda.
“Berkat petunjuk CCTV dan pelacakan ID handphone korban, pelaku berhasil kami lacak. Informasinya pelaku ini akan kabur ke Berau,” ungkap Hendrik.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman diatas 15 tahun penjara. Penyidik Polres PPU menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok jasad ditemukan di semak-semak di wilayah RT 19 Kelurahan Petung, pada 18 Januari lalu. Jasad SR (49) ditemukan istrinya tergeletak dengan kondisi bersimbah darah mengenakan sarung dan kaos berwarna merah. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Petung, lantaran terjadi di pagi hari. (Rd)