Pontianak, detikborneo.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 3,6 persen.
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen, dari UMP...