Pontianak, detikborneo.com – Kuota penerimaan CPNS Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat sejak diinformasikan Gubernur Sutarmiji Minggu lalu mendapat Protes dari berbagam unsur Masyarakat Kalimantan Barat diantaranya PGIW, Keuskupan Agung Pontianak, GMKI yang tergabung dalam kelompok Cipayung, dan ISKA. Yang menjadi Protes sampai saat ini adalah kekosongan penerimaan formasi PPPK dan CPNS Guru Agama.
Kuota penerimaan CPNS guru agama Islam ada sebanyak 31 guru dalam infonya rilis Sutarmiji di akun Twitternya, sedang guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada alias kosong. Sampai saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan Pak Gubernur Sutarmiji, agar bisa dan segera melakukan pengajuan Ulang ke KEMENPAN-RB, berdasarkan revisi kebutuhan Guru Agama di Kalbar. Intinya hasil komunikasi dengan Sutarmiji berjanji Esok beliau akan hubungi Menteri terkait dan segala sesuatu sedang dipersiapkan. Semoga bisa.
Paulus Ajong Ketua Umum PGIW Kalbar dan Uskup Agung terus menjalin komunikasi konstruktif dengan Pak Gubernur agar bisa dilakukan pengajuan ulang terkait formasi CPNS Guru Agama dan PPPK. Semoga masih bisa, apa lagi ada dasar surat BKN terbaru.
Paulus Ajong mengapresiasi atas dialog interaktif Gubernur Sutarmiji bersama tokoh agama yang telah di adakan kemarin.
Hasil Dialog: PGIW, Keuskupan Agung, Ketua DPRD & Gubernur Kalbar.
- )Pada hari Jumat, 28 Mei 2021 Jam 08.20 bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar, diadakan dialog antara Bapak Gubernur Kalbar dengan Keuskupan Agung Pontianak dipimpin oleh Uskup Agung : Mgr. Agustinus, Pastor Alek, Pastor Astanto, dan dua Pastor lainnya lagi. Sedangkan PGIW Kalbar diikuti Ketua Umum PGIW Kalbar; Pdt. Paulus Ajong, Sekum: Pdt. Filemon Adi Sukardi, Wakil Sekum: Pdt. Emma dan Ketua Bidang Keesaan Pdt. Henny Katuk. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar Bpk. Kebing.
- )Dalam pertemuan itu, diawali oleh Uskup Agung Pontianak, perihal maksud kedatangan Tim Keuskupan dan PGIW yaitu ingin mendengar penjelasan langsung dari Gubernur Sutarmiji terkait formasi CPNS & PPPK Guru Agama selain Agama Islam yang telah menimbulkan gejolak di masyarakat.
- )Selanjutnya, Ketua PGIW Kalbar juga meminta penjelasan dari Pak Gubernur Kalbar, tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Apakah pengajuan quota CPNS & PPPK ke KEMENPAN-RB sudah mengakomodir kebutuhan semua agama? Lalu kenapa muncul quota dari KEMENPAN-RB terkesan tidak adil? Apakah perlu ditunda tes CPNS sekaligus diajukan revisi quota untuk mengakomodir kebutuhan formasi semua Guru Agama?
- )Selanjutnya Bapak Gubernur Kalbar menjelaskan, bahwa data pengajuan quota CPNS & PPPK sudah disampaikan di hadapan Sidang istimewa DPRD Provinsi Kalbar. Dalam Sidang itu diajukan quota seperti dalam naskah Sidang DPRD Provinsi Kalbar, sbb:
A. Pemerintah pusat memberikan formasi dengan menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar terdiri dari 36 siswa, dibawah itu tidak mendapatkan formasi.
Adapun kebutuhan yang ada di Provinsi Kalbar:
- Islam : 91.971 siswa: dibagi satu rombongan belajar 36 siswa dan dibagi 8 kelas hasilnya 319 Guru Agama Islam yang dibutuhkan. Guru yang ada 198, berarti kurang 121 Guru.
- Kristen, ada 19.532 siswa dibagi satu rombongan belajar 36 dibagi 8 kelas: 68 Guru Agama Kristen. Sedangkan yang sudah ada 29, diperlukan 39 Guru Agama Kristen lagi.
- Katolik, 37.585 siswa, dibagi 36 rombongan belajar dibagi 8 kelas: 130 Guru, yang sudah ada 91, kekurangan 39 Guru Agama Katolik baru.
- Hindu diperlukan 3 orang, karena belum ada Guru Agama Hindu.
- Budha diperlukan 8 orang, yang sudah ada 7 orang diperlukan 1 orang.
- Konghucu, diperlukan 1 yang sudah ada 68 orang, kelebihan 67 orang.
B. Kekurangan Formasi Guru Agama semua Agama selanjutnya dikirim ke KEMENPAN-RB. Selanjutnya KEMENPAN-RB yang memutuskan formasi, bukan Gubernur. Sedangkan angka 31 itu adalah formasi PPPK Agama Islam (berdasarkan dapodik) sedangkan untuk formasi CPNS Guru Agama tingkat provinsi Kalbar, semua Agama belum/tidak ada formasi. Kenapa hanya PPPK Guru Agama Islam saja, mengapa formasi PPPK Guru Agama lainnya tidak ada? Data itu berdasarkan data Dapodik. Seleksi guru PPPK dilakukan dalam 3 tahun. Kekurangan agama PPPK yang ada pada satuan pendidikan akan dikomunikasikan pengusulannya dengan Kemenag.
C. CPNS dan PPPK tidak bisa ditunda, karena akan merugikan masyarakat Kalbar juga. Pemprov Kalbar hanya mengusulkan tetapi yang menentukan Pusat ( KEMENPAN-RB).
5.) Kepada semua pihak agar tetap tenang serta bijak merespon dan memahami suatu kebijakan secara utuh dan menyeluruh. Karena sebenarnya Pemprop Kalbar sudah berusaha utk mengakomodir kebutuhan tdk membeda2kan, hal itu tercermin dari data-data yang ada. Karena keputusan final adalah dari Pusat.
6.) Melalui kesempatan ini: semua pihak berharap supaya persoalan formasi CPNS dan PPPK Guru Agama dijadikan koreksi sosial dan pembelajaran penting untuk semua pihak ke depannya.
Demikianlah kesimpulan pertemuan bersama.
Bapage007
Editor (Rd)