Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
PRESIDEN MADN HANYA MENYAMPAIKAN HASIL KEPUTUSAN BUKAN PENENTU KEPUTUSAN
Jakarta, detikborneo.com – Dialam Demokrasi yang dilindungi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ini adalah jaminan konstitusi yang diberikan Negara kepada Masyarakat Adat Dayak yang hidup di Negara yang menjunjung nilai-nilai luhur Adat Budaya. Jika tidak menyalahi aturan negara tidak akan mencabut ijin suatu organisasi masyarakat yang diatur didalamm Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.
Untuk menjaga organisasi tetap berdiri pada rel biasanya akan disepakati bersama dalam sidang Munas untuk Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tata Tertib ini lazim.
Kenapa masih ada yang bertindak diluar Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai-sampai membuat ricuh dalam suata acara Munas kemungkinan patut diduga tidak paham berorganisasi atau kemungkinan belum selesai membaca aturan dalam AD ART sehingga lupa. Jika ini sampai terjadi patut dipertanyakan apa motivasi ikut berorganisasi.
Irjen Pol (P). Drs. H. Dinar, SH, MBA adalah Putra Dayak Kanayatn mantan Kapolda Kalteng Tahun 2006-2008, ikut terusik untuk memberikan pembelajaran pada generasi muda Dayak dalam berorganisasi
H. Dinar mengatakan Dalam organisasi yang benar Presiden/ Ketua Umum bukan penentu keputusan dalam suatau musyawarah tapi tetap punya hak suara untuk memilih, beliau hanya menyampaikan hasil keputusan saat musyawarah berlangsung.
Jika Presiden sampai melakukan diluar pakem atau tradisi pasti akan tinggalkan, tunggu waktu maka organisasi akan ditingalkan oleh para pengurus dan anggotanya.
Jadi menyikapi kasus yang terjadi pada Munas Ke V MADN apa yang disampaikan oleh Cornelis, MH sudah benar. Supaya jangan gara-gara Munas banyak orang yang terpapar covid-19 maaf jika akhirnya sampai dipanggil Jubata akibat kelalaian ini sangat merugikan kita semua, karena saat ini Jakarta zona Merah Covid-19 bahkan sekarang ada varian baru menurut ahli kesehatan ini yang wajib dijaga bersama ujar H. Dinar putra bungsu dari 6 bersaudara kelahiran Anik Dingir Kabupaten Landak 68 Tahun yang silam.
H. Dinar juga menyampaikan selamat kepada Dr. Drs. Marthin Billa, MM Presiden Ke 3 MADN.
Dalam kesempatan ini H. Dinar juga menyampaikan selamat kepada Dr. Drs. Marthin Billa, MM yang telah dipilih secara demokratis pada saat Munas Ke-V MADN Tahun 2021 di Jakarta’ oleh peserta yang punya hak suara.
Selamat bekerja jangan lupa tetap merangkul semua pengurus dan anggota Masyarakat Adat Dayak yang sama pandangannya maupun berbeda pandanagan supaya roda organisasi tetap kompak dan utuh.
Jika ada krikil-krikil kecil dalam Munas itu adalah bagain dari proses pembelajaran pada Masyarakat Adat Dayak Nasional.
Ibarat pepatah Dayak Kanayatn: “Natak Ai’ Inak Putus”
Ibarat pepatah Dayak Kanayatn: “Natak Ai’ Inak Putus” Kita ini semua bersaudara sebagai Suku Bangsa Dayak Meskipun berbeda-beda letak tempat kelahirannya tidak bisa dipisahkan oleh karena suatu perbedaan pandangan satu sama lainnya.
Terima kasih juga untuk Drs.Cornelis, MH yang sudah sukses menghantarkan Munas Ke V MADN
Terima kasih juga untuk Drs.Cornelis, MH yang sudah sukses menghantarkan Munas Ke V MADN di Jakarta sehingga dapat memilih Presiden Dayak yang Baru berjalan dengan lancar dan Terima kasih kepada Zainal Arifin Ketua Panitia dari Kaltim serta Yohanes Abay menjadi Komandan bidang Keamanan dari DAD DKI Jakarta. Ujar H. Dinar yang menjabat terakhir sebagai koordinator Widya Iswara Sespati Polri diLembang Bandung. (Bajare007)