Jakarta, detikborneo.com – Pemindahan Ibu Kota Baru terus dalam pembahasan, rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disampaikan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
Dalam draf RUU IKN yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (14/10/2021), IKN nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita IKN yang setara dengan menteri.
“Pimpinan Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN,” tulis draf ini.
Pimpinan IKN akan didampingi oleh Wakil yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita
IKN. Misalnya dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Sementara itu, pemindahan status IKN dari provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut akan dilakukan pada Semester I-2024. IKN ini akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Kemudian untuk urusan pemerintahan yang akan dilakukan di IKN adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Artinya, dalam IKN tidak akan dilaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Hanya boleh dilakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil, anggota DPR dan DPRD.
“Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD Republik Indonesia di IKN dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan konsultasi bersama Otorita IKN,” (Rd)